Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buku 'Ijazah Gibran Juga Tidak Ada' Dibawa ke Sidang Jokowi, Penggugat Tambah Bukti

        Buku 'Ijazah Gibran Juga Tidak Ada' Dibawa ke Sidang Jokowi, Penggugat Tambah Bukti Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bonatua Silalahi, penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), membawa buku terbarunya berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Buku tersebut diajukan sebagai tambahan bukti tertulis dalam persidangan pada Rabu (14/10/2026).

        Bonatua datang bersama kuasa hukumnya, M Joni, dengan membawa bukti lain berupa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024. Ia menilai dokumen tersebut memiliki relevansi dengan pola persoalan yang ingin diungkap dalam gugatannya.

        Menurut Bonatua, terdapat kemiripan antara perkara yang sedang berjalan di PN Jakpus dan sengketa mengenai persyaratan pendidikan Gibran di MK. Salah satu hal yang ia soroti adalah persoalan keterbukaan dokumen asli.

        "Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus.

        Pernyataan tersebut menjadi dasar Bonatua untuk menekankan pentingnya pembuktian dokumen secara langsung. Ia membedakan keterangan atau kesaksian mengenai keberadaan ijazah dengan bukti berupa dokumen fisik yang dapat diperiksa.

        Bonatua menyebut pembuktian yang diharapkannya bukan hanya penjelasan dari pihak-pihak yang menyatakan dokumen itu ada. Ia ingin persoalan yang dipermasalahkannya dapat diperiksa melalui bukti yang dinilai relevan dalam proses persidangan.

        "Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan," ujarnya.

        Baca Juga: Amien Rais Bilang Makin Lama Gibran Ngotot Bertahan, Makin Besar Kemarahan Publik ke Trah Jokowi

        Selain buku dan putusan MK, Bonatua menyebut pihaknya telah mendaftarkan sejumlah bukti dalam perkara tersebut. Ia mengatakan jumlah bukti yang telah didaftarkan mencapai 22, sementara tahap berikutnya akan diarahkan pada pendalaman bukti, termasuk yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait.

        "Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait," kata Bonatua.

        Meski membawa buku yang memuat tuduhan mengenai ijazah Gibran, keberadaan buku tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran isi di dalamnya. Relevansi dan bobot setiap bukti tetap perlu dinilai dalam konteks perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

        Begitu pula putusan MK yang diajukan Bonatua. Putusan terkait persyaratan pendidikan Gibran merupakan dokumen dari perkara berbeda, sehingga penggunaannya dalam gugatan mengenai dokumen legalisasi ijazah Jokowi perlu dilihat berdasarkan argumentasi dan relevansinya dalam persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: