Kredit Foto: BPMI
Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat ini berada dalam posisi sebagai "lame duck" atau "bebek lumpuh", istilah yang merujuk pada pejabat yang kehilangan sebagian besar pengaruh politiknya.
Menurut Hersubeno, meski tetap menjabat sebagai wakil presiden dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Gibran dinilai tidak memiliki kewenangan nyata dalam pengambilan keputusan strategis
Baca Juga: Bukan Hanya dari Dalam Negeri, Desakan agar Gibran Mundur Kini Mendunia
"Gibran ini kan walaupun tetap jadi wapres sebenarnya dia lemdak gitu ya. Dia enggak punya pengaruh apa-apa dan tidak punya kewenangan untuk memutuskan hal-hal yang sangat penting dan signifikan," ujar pria yang akrab disapa Hersu itu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Rabu (14/10).
Karena itu, menurutnya, banyak pihak mulai mempertanyakan bagaimana kelanjutan posisi Gibran setelah muncul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung syarat pendidikannya.
"Jadi banyak yang bertanya bagaimana ini kelanjutannya," ujarnya.
Hersubeno kemudian mengajak publik mencermati perkembangan politik menjelang rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober.
"Saran saya mari kita tunggu pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati yang dijadwalkan tanggal 17 Oktober nanti. Apakah jadi terlaksana atau tidak? Kalau terlaksana apa deal politiknya? dan kalau tidak berarti apa? Dampaknya," katanya.
Menurut Hersubeno, satu hal yang pasti adalah rabowo tidak akan mudah meminta Megawati membiarkan kader-kader PDIP berada dalam posisi yang harus bertanggung jawab kepada Gibran.
"Satu hal yang pasti Presiden Prabowo tidak mungkin bisa memaksa Ibu Megawati membiarkan para kadernya menjadi menteri di bawah Gibran," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa ijazah, diploma, maupun sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.
Baca Juga: Mantan Ketua MK Soroti Fufufafa, Sebut Bisa Jadi Dasar Pemakzulan Gibran
Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: