Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hubungan Gugatan Ijazah Jokowi dengan Perkara Gibran, Apa yang Ingin Dibuktikan?

        Hubungan Gugatan Ijazah Jokowi dengan Perkara Gibran, Apa yang Ingin Dibuktikan? Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bonatua Silalahi, penggugat dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisasi ijazah Joko Widodo (Jokowi), membawa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bukti tambahan. Dokumen tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (14/10/2026).

        Bonatua datang bersama kuasa hukumnya, M Joni, dan turut menyerahkan buku berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada sebagai tambahan bukti tertulis. Ia ingin menggunakan dokumen-dokumen tersebut untuk mendukung argumentasi dalam gugatan yang sedang berjalan.

        Bonatua menilai terdapat kemiripan pola antara perkara terkait dokumen legalisasi ijazah Jokowi dan sengketa persyaratan pendidikan Gibran yang pernah diperiksa MK. Ia terutama menyoroti persoalan keterbukaan dokumen asli yang menurutnya menjadi salah satu kesamaan dalam kedua perkara tersebut.

        "Pertama, ijazahnya sama-sama tidak mau ditunjukkan ke publik. Kedua, yang bilang ijazah itu ada adalah kawan-kawannya, relawan-relawannya, kampusnya," kata Bonatua di PN Jakpus.

        Atas dasar penilaian itu, Bonatua ingin membawa pola yang ia klaim serupa tersebut ke dalam proses pembuktian di pengadilan. Ia berharap dokumen yang telah diajukan dapat membantu menjelaskan argumentasi yang dibangun dalam gugatannya.

        "Nah, di sinilah kita berharap kembali ke sidang ini, adanya kesamaan pola-pola ini akan kita buktikan," ujarnya.

        Namun, kedua perkara tersebut memiliki konteks hukum yang berbeda. Sengketa mengenai persyaratan pendidikan Gibran diperiksa melalui mekanisme di MK, sedangkan gugatan Bonatua di PN Jakpus berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum terkait dokumen legalisasi ijazah Jokowi.

        Karena itu, putusan MK yang dibawa Bonatua tidak otomatis menentukan hasil gugatan di PN Jakpus. Pengadilan tetap perlu menilai relevansi bukti tersebut terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa, termasuk argumentasi dan bukti lain yang diajukan para pihak.

        Bonatua juga menekankan perbedaan antara keterangan mengenai keberadaan dokumen dan pembuktian melalui dokumen fisik. Menurutnya, pemeriksaan perkara perlu diarahkan pada bukti yang dapat menjelaskan persoalan secara langsung, bukan hanya pada pernyataan pihak-pihak yang berkepentingan.

        Baca Juga: Minta Dukungan! PKS Minta Fraksinya Bangun Komunikasi Politik dengan Parpol usai Denny Dorong Pemakzulan Gibran

        Selain putusan MK, buku Ijazah Gibran Juga Tidak Ada turut diserahkan sebagai bukti tertulis. Akan tetapi, pengajuan buku tersebut tidak serta-merta menjadikan seluruh isi atau tuduhan di dalamnya sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

        Dalam keterangannya, Bonatua menyebut pihaknya telah mendaftarkan 22 bukti. Ia mengatakan persidangan berikutnya akan memasuki tahap pendalaman bukti, termasuk yang berkaitan dengan pihak-pihak terkait.

        "Pola-pola ini nanti akan kita terangkan, semoga ya, kita sudah masuk mendaftarkan bukti sudah berapa bukti kita, 22 ya? 22. Minggu depan kita akan sudah mulai masuk penggalian bukti termasuk dari pihak terkait," ujarnya.

        Langkah Bonatua tersebut memperlihatkan strategi penggugat untuk membangun argumentasi dengan merujuk pada perkara lain yang dinilai memiliki kemiripan.

        Meski demikian, relevansi dan bobot pembuktian putusan MK maupun buku yang diajukan tetap harus dinilai melalui proses persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: