Kredit Foto: Ist
Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi melontarkan pertanyaan tajam kepada pihak-pihak yang menuding Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melakukan kesalahan moral terkait polemik latar belakang pendidikannya. Ia menilai kritik terhadap Gibran seharusnya didasarkan pada fakta yang bisa diuji, bukan semata-mata ketidaksukaan politik.
“Cacat moral apa? Kesalahan apa yang dilakukan? Ini enggak ada yang palsu. Cuma berbeda,” kata Budi Arie dalam podcast Total Politik, dikutip Rabu (14/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan ketika polemik pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024. Budi Arie menilai perbedaan jalur pendidikan tidak semestinya langsung dijadikan dasar untuk memberikan penilaian moral terhadap wakil presiden.
Menurut Budi Arie, kritik terhadap Gibran perlu ditempatkan secara proporsional. Ia mengingatkan agar perbedaan pandangan politik tidak membuat seseorang terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa mempertimbangkan fakta dan aturan yang berlaku.
“Jangan main jadi hakim untuk satu hal yang di luar kemampuan kita. Kita harus adil sejak dari pikiran. Jangan dasarnya kebencian, terus semua main serampangan melempar begitu,” ujarnya.
Selain menyoroti tudingan moral, Budi Arie juga menolak desakan agar Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. Ia berpendapat, tuntutan tersebut tidak bisa dilepaskan dari hasil Pilpres 2024 yang mengantarkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih.
“Kita harus menghormati hak rakyat. Dengan menyuruh Mas Gibran mundur, artinya kita mengabaikan hak kedaulatan rakyat yang sudah memilih Pak Prabowo dan Gibran dalam Pilpres 2024,” kata Budi Arie.
Baca Juga: Budi Arie Blak-blakan Bongkar Fakta Ijazah Gibran: Enggak Palsu, Hanya Berbeda
Ia juga menyinggung perbedaan sistem pendidikan di Indonesia dan luar negeri. Menurutnya, jalur pendidikan, mekanisme penyetaraan ijazah, serta pengakuan kualifikasi akademik harus dinilai berdasarkan ketentuan yang relevan, bukan hanya menggunakan ukuran sistem pendidikan Indonesia.
“Jadi jangan pakai perspektif sistem pendidikan Indonesia untuk menilai orang yang sekolah di luar negeri,” tegasnya.
Polemik ini turut berkaitan dengan putusan MK atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam persidangan, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat. Namun, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, serta menyebut tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut.
Perkara itu diajukan sejumlah pihak, antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta Bonatua Silalahi. Mereka mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Bagi Budi Arie, perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran semestinya tidak berkembang menjadi penghakiman moral yang mengabaikan fakta dan ketentuan hukum. Ia menegaskan bahwa kritik tetap dapat disampaikan, tetapi penilaian terhadap seseorang harus memiliki dasar yang jelas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: