Kredit Foto: Azka Elfriza
PT Asuransi Sinar Mas menilai prospek bisnis asuransi kesehatan hingga akhir 2026 masih positif. Namun, penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan berpotensi menjadi tantangan bagi perusahaan asuransi dalam mempertahankan bisnisnya pada tahun depan.
Direktur Asuransi Sinar Mas Dumasi Marisinia M. Samosir mengatakan, persaingan industri dan penerapan ketentuan baru menjadi faktor yang perlu diperhatikan perusahaan dalam menjalankan bisnis asuransi kesehatan.
“Prospek asuransi kesehatan tahun ini sebenarnya harusnya masih bagus. Cuman ini banyak persaingan juga,” ujar Dumasi saat ditemui seusai acara Health Insurance Overview: Regulation, Innovation & Collaboration di Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Menurut Dumasi, dampak penerapan regulasi tersebut kemungkinan baru terlihat lebih jelas pada 2027, seiring bertambahnya persyaratan bagi perusahaan yang menjalankan bisnis asuransi kesehatan.
“Aturan ini, (dampaknya) mungkin akan terlihat di tahun depan,” katanya.
Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian adalah kewajiban perusahaan memiliki tim utilization review (UR) sendiri sebagai bagian dari fungsi medical advisory board (MAB) atau dewan penasihat medis.
Dumasi mengatakan, perusahaan asuransi perlu menyiapkan sumber daya internal, termasuk tenaga dokter, untuk menjalankan fungsi tersebut. Dengan demikian, perusahaan tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pihak ketiga dalam pelaksanaan fungsi UR.
Baca Juga: Asuransi Sinar Mas Dukung New RBC OJK, Klaim Modal Aman hingga 2028
Baca Juga: Inflasi Medis 18%, Asuransi Sinar Mas Gandeng Primaya
Penyesuaian juga diperlukan oleh perusahaan pengelola administrasi pihak ketiga atau third party administrator (TPA). Perubahan ketentuan tersebut menuntut kesiapan organisasi, sumber daya manusia, serta proses bisnis agar operasional perusahaan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Dumasi menilai, 2027 akan menjadi periode penting untuk melihat kemampuan perusahaan asuransi memenuhi ketentuan tersebut dan melanjutkan bisnisnya.
“Seberapa banyak perusahaan asuransi yang memang survive dan masih bisa lanjut berjualan ke tahun depan karena syaratnya banyak sekali, harus punya tim UR sendiri,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: