Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Pertemuan 17 Oktober, Prabowo Disebut Tak Akan Bisa Paksa Megawati

        Jelang Pertemuan 17 Oktober, Prabowo Disebut Tak Akan Bisa Paksa Megawati Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Oktober 2026.

        Menurutnya, publik sebaiknya menunggu hasil pertemuan tersebut untuk melihat perkembangan situasi politik, termasuk terkait nasib Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyinggung syarat pendidikannya.

        "Saran saya mari kita tunggu pertemuan Prabowo dengan Ibu Megawati yang dijadwalkan tanggal 17 Oktober nanti. Apakah jadi terlaksana atau tidak? Kalau terlaksana apa deal politiknya? dan kalau tidak berarti apa? Dampaknya," katanya.

        Hersubeno menilai satu hal yang pasti, Prabowo tidak akan mudah meminta Megawati membiarkan kader-kader PDIP berada dalam posisi yang harus bertanggung jawab kepada Gibran.

        "Satu hal yang pasti Presiden Prabowo tidak mungkin bisa memaksa Ibu Megawati membiarkan para kadernya menjadi menteri di bawah Gibran," tandasnya.

        Sebelumnya, MK mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024 yang menyoroti syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa ijazah, diploma, maupun sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan jenjang SMA atau sederajat.

        Baca Juga: 'Gibran Itu Saham Gorengan', Perbandingan dengan Megawati Tuai Perhatian

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: