Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Nasib Gibran, Cuma PDIP, Nasdem dan PKS yang Pintar Membaca Sinyal Prabowo via Rocky Gerung

        Soal Nasib Gibran, Cuma PDIP, Nasdem dan PKS yang Pintar Membaca Sinyal Prabowo via Rocky Gerung Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Karyudi Sutajah Putra menilai hanya tiga fraksi di DPR yang menunjukkan sikap progresif untuk melakukan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Sementara lima fraksi lainnya masih bersikap wait and see, dinilai gagal menangkap sinyal kuat dari Presiden Prabowo Subianto.

        Tiga fraksi yang secara tegas mendukung pemakzulan Gibran adalah NasDem, PDI Perjuangan, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Bahkan NasDem dan PDIP berada di garda terdepan dengan menuntut Gibran mundur dari jabatannya.

        Sebaliknya, lima fraksi lain seperti Gerindra, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat masih menunggu arah angin politik.

        Menurut Karyudi, Presiden Prabowo telah mengirim sinyal jelas melalui Rocky Gerung, pengamat politik yang baru saja dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

        Rocky meminta Gibran mundur secara elegan demi mencegah amuk massa dan agar nama Prabowo tidak terseret.

        "Apa yang dilontarkan Rocky itu harus dibaca sebagai sinyal kuat dari Prabowo agar Gibran dimakzulkan. Sebab kalau Gerindra yang meminta Gibran mundur, itu akan terlalu vulgar. Apalagi ketua umumnya adalah Prabowo sendiri,” tegas Karyudi.

        Sinyal tersebut muncul pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01 Tahun 2026 yang dibacakan pada Selasa, 6 Oktober 2026.

        MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagai syarat minimal pencalonan sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

        Meski demikian, Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. MK tidak berwenang mendiskualifikasi karena perkara tersebut sudah bukan rezim PHPU dan para pemohon (Denny Indrayana dkk) tidak memiliki legal standing. MK menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada lembaga yang berwenang menurut UUD 1945, yaitu DPR RI.

        Karyudi juga menyoroti sejumlah langkah sebelumnya yang dinilai sebagai sinyal Prabowo. Antara lain pencopotan orang-orang dekat Jokowi dari Kabinet Merah Putih ke posisi yang kurang strategis, seperti Listyo Sigit Prabowo yang dipindah dari Kapolri menjadi Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) dan Pratikno yang digeser dari Menko PMK menjadi Ketua Wantimpres.

        "Jadi, masih kurang sinyal apa lagi sehingga lima fraksi di DPR itu masih wait and see?” tanya Karyudi.

        Ia menambahkan selagi isu pemakzulan Gibran masih viral, DPR seharusnya segera bergerak dengan membentuk panitia khusus hak angket atau hak menyatakan pendapat yang bisa berujung pada pemakzulan.

        Jika DPR diam saja, Gibran dan Jokowi berpeluang melakukan konsolidasi dan momentum politik akan hilang.

        "Tak ada kesempatan datang dua kali. Kinilah saatnya DPR memakzulkan Gibran dengan bekal putusan MK," tegasnya.

        Karyudi meyakini jika Gibran dimakzulkan, Prabowo akan merestui atau minimal membiarkan. Ia mencontohkan sikap Prabowo yang sama sekali tidak cawe-cawe ketika ijazah Gibran digugat ke MK.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: