Kredit Foto: BPMI
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkapkan skenario transisi Wakil Presiden (Wapres) menjelang dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pergantian wakil presiden dapat dilakukan melalui mekanisme konstitusional di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih mengundurkan diri dari jabatannya.
Ginting menilai langkah tersebut berpotensi mempercepat pemulihan stabilitas Kabinet Merah Putih.
"Jika Gibran mundur secara sukarela, maka dampaknya apa? Stabilitas Kabinet Prabowo akan pulih dengan cepat. Apalagi ini menjelang 2 tahun, tinggal beberapa hari lagi. Transisi Wapres baru melalui MPR bisa berjalan secara konstitusional," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (14/10).
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.
Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Baca Juga: Jelang Pertemuan 17 Oktober, Prabowo Disebut Tak Akan Bisa Paksa Megawati
Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: