Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Ungkap Dampak Tak Terduga Bagi Keluarga Jokowi Jika Gibran Pilih Mundur

        Pengamat Ungkap Dampak Tak Terduga Bagi Keluarga Jokowi Jika Gibran Pilih Mundur Kredit Foto: ChatGPT/Belinda Safitri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, mengungkapkan skenario yang berpotensi terjadi pada keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) apabila Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memilih mengundurkan diri dari jabatannya.

        Menurut Ginting, keluarga Jokowi berpotensi memperoleh kehormatan moral di mata publik apabila Gibran mundur secara sukarela. Selain itu, karier politik Gibran dinilai masih dapat diselamatkan dan berpeluang berlanjut di masa depan.

        "Nah, kemudian dampak bagi keluarga Solo jika Gibrad mundur secara sukarela, maka ada kehormatan moral yang didapat dan ini kehormatan moral yang terjaga, karir politik jangka panjangnya masih ada, masih bisa diselamatkan lewat jalur lain," ujarnya dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (14/10).

        Menurut Ginting, salah satu opsi yang dapat ditempuh Gibran adalah menyelesaikan persyaratan pendidikan yang dipersoalkan saat ini sebelum kembali mengikuti kontestasi politik pada masa mendatang.

        "Misalnya mundur jadi wakil presiden, dia kemudian masih bisa ikut kejar paket C itu untuk bisa ikut di dalam kontestasi Pilpres ke depan," lanjutnya.

        Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.

        Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.

        Baca Juga: Jelang Pertemuan 17 Oktober, Prabowo Disebut Tak Akan Bisa Paksa Megawati

        Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.

        Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: