Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febrie Adriansyah Mengaku Diminta Mundur dari Jabatan Jampidsus: 'Saya Tidak Pernah Meminta Jabatan'

        Febrie Adriansyah Mengaku Diminta Mundur dari Jabatan Jampidsus: 'Saya Tidak Pernah Meminta Jabatan' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa dirinya meninggalkan jabatan strategis tersebut karena diminta untuk mengundurkan diri.

        Pengakuan ini disampaikan Febrie saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

        “Seluruhnya adalah murni karena pengabdian saya, serta karakter saya yang menurut pimpinan saya patut untuk mengemban jabatan tersebut, yang kemudian saya tinggalkan karena saya diminta mundur dari jabatan dimaksud,” kata Febrie di hadapan majelis hakim.

        Meski demikian, Febrie tidak menjelaskan lebih detail mengenai sosok yang memintanya mundur maupun alasan di baliknya.

        Dalam sidang tersebut, Febrie membeberkan perjalanan kariernya di institusi kejaksaan. Ia pernah menjabat mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Tinggi, hingga puncaknya sebagai Jampidsus.

        Febrie menegaskan bahwa seluruh jabatan tersebut diperoleh murni melalui pengabdian, bukan karena meminta atau memperjuangkannya sendiri.

        "Bahwa yang terpenting dan perlu saya tegaskan, saya tidak pernah meminta jabatan dari awal mula saya sebagai jaksa hingga jabatan terakhir saya Jampidsus,” tegasnya.

        Febrie menekankan bahwa pemaparan riwayat pengabdiannya bukan bertujuan meminta keistimewaan atau perlakuan khusus dari majelis hakim.

        “Saya menyampaikan riwayat pengabdian ini bukan untuk meminta keistimewaan, dan bukan pula untuk menyatakan bahwa jabatan atau masa kerja yang panjang membuat seseorang kebal dari hukum,” ujarnya.

        Ia menambahkan, selama menjalankan tugas selalu berupaya menjaga diri agar tidak melakukan penyimpangan. Febrie berharap majelis hakim menilai perkara yang dihadapinya semata-mata berdasarkan uraian dakwaan, fakta, dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: