Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Besar Jika Dibebaskan: 'Untuk Kepentingan Rakyat Kecil'

        Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Besar Jika Dibebaskan: 'Untuk Kepentingan Rakyat Kecil' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali melanjutkan pengabdian dalam penanganan perkara korupsi besar.

        Pernyataan ini disampaikan apabila majelis hakim menyatakan dirinya tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        “Apabila Majelis Hakim pada akhirnya menyatakan saya tidak terbukti bersalah dan membebaskan saya, saya siap kembali melanjutkan pengabdian untuk kepentingan rakyat banyak,” kata Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).

        Ia menekankan fokus utamanya adalah membela rakyat kecil yang harus dilindungi serta terlibat dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum.

        “Khususnya rakyat kecil yang harus dibela atau tetap dilibatkan dalam penanganan perkara-perkara korupsi besar yang masih memerlukan penegakan hukum. Dengan pengalaman panjang saya dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentu akan banyak membantu,” ujar Febrie.

        Febrie menegaskan bahwa pemberantasan korupsi merupakan bagian dari pengabdiannya kepada negara. Meski telah menghabiskan sekitar 30 tahun berkarier sebagai jaksa, ia tidak meminta keistimewaan maupun kekebalan hukum.

        “Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” jelasnya.

        Dalam nota perlawanan atau eksepsinya, Febrie juga meminta agar perkara yang dihadapinya diperiksa semata-mata berdasarkan bukti dan hukum, tanpa prasangka maupun tekanan dari pihak mana pun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: