Terseret Skandal Perselingkuhan, Kasat Reskrim Polres Jakpus Kini Kehilangan Jabatan
Kredit Foto: Unsplash/Akshay Paatil
Skandal perselingkuhan yang menyeret AKBP Roby Heri Saputra berujung pada pencopotan jabatan setelah ia dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri. Tak hanya persoalan hubungan terlarang, kasus ini juga diwarnai dugaan pemalsuan dokumen yang disebut berkaitan dengan proses aborsi.
Roby dicopot dari jabatannya di Bidang Hukum Polda Metro Jaya sejak Senin (12/10/2026). Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat.
“Yang bersangkutan mulai tadi malam dibebas tugaskan dari jabatan sebelumnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2026).
Baca Juga: Jadi Menteri Terburuk, Ada Isu Bahlil Dicopot, Ini Klarifikasinya Usai Temui Prabowo
Budi menjelaskan, Roby kini ditempatkan sebagai perwira menengah pelayanan markas atau Pamen Yanma tanpa jabatan.
“Saat ini yang bersangkutan berstatus sebagai perwira menengah, Pamen Yanma tanpa jabatan,” ujar Budi.
Pencopotan tersebut menyusul keputusan bahwa Roby terbukti melanggar kode etik Polri terkait perselingkuhan dengan seorang wanita. Ia dinyatakan melanggar Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Pasal 8 huruf c angka 3 mengatur kewajiban anggota Polri untuk menaati dan menghormati norma kesusilaan dalam etika kepribadian. Sementara itu, Pasal 13 huruf f melarang anggota Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Baca Juga: Eks Pejabat KPK Singgung Hukuman Mati di Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB
Di sisi lain, kuasa hukum CW, suami dari wanita yang diduga menjadi selingkuhan Roby, Albert Sinay, mengungkapkan dugaan persoalan lain dalam kasus tersebut. Menurut Albert, kliennya harus menjalani aborsi yang dilakukan secara legal di rumah sakit.
Ia juga menyebut adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam pemenuhan persyaratan administratif untuk tindakan tersebut. Roby diduga menggunakan dokumen pasangan suami istri dengan mengganti foto pada identitas suami, sementara nama yang tercantum tetap menggunakan nama asli suami tersebut.
“Terkait itu menggunakan data pasangan suami istri yang mana si suaminya ini datanya itu diganti, digantinya tuh difoto. Jadi namanya nama betul si suami atau pendumas dalam laporan ini, tapi fotonya difoto si AKBP RHS itu,” ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: