DPR Bakal Bedah Dugaan Pasal 'Selundupan' Gibran, Posisi Anak Jokowi Makin Terancam?
Kredit Foto: Istimewa
Dugaan munculnya pasal yang disebut-sebut menguntungkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam aturan pencalonan Pilpres 2024 kembali menjadi sorotan.
Mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Guspardi Gaus, menyatakan pihaknya berencana menggelar pertemuan khusus untuk membedah proses masuknya aturan tersebut ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan adanya penyelundupan pasal tersebut mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat keabsahan ijazah Gibran.
Guspardi mengungkapkan, rencana pertemuan mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024 itu digagas oleh anggota Komisi II DPR saat ini, Ahmad Doli Kurnia. Saat pembahasan PKPU bersama KPU menjelang Pilpres 2024 berlangsung, Doli diketahui menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR.
Baca Juga: Dedi Mulyadi: Hati-hati terhadap Gibran
"Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan..., jadi kita bedah. Itu gampang itu, setiap RDP (Rapat Dengar Pendapat) kan ada dokumentasinya," kata Guspardi saat dihubungi wartawan baru-baru ini.
Menurut Guspardi, setidaknya ada dua kemungkinan yang perlu ditelusuri untuk menjelaskan bagaimana Pasal 18 ayat 3 tersebut bisa masuk ke dalam PKPU. Kemungkinan pertama, pasal itu tidak pernah tercantum dalam daftar materi yang dibahas bersama DPR. Sementara kemungkinan kedua, pasal tersebut masuk dalam materi pembahasan, tetapi tidak pernah dibicarakan secara terbuka dalam rapat.
"Bisa saja tidak masuk (pembahasan) dalam kategori seperangkat pasal-pasal atau perubahan kebijakan, satu. (Kedua) bisa masuk (bagian pembahasan), tetapi tidak dibunyikan, tahu-tahu dia adalah bagian dari akumulasi dari semua pembicaraan," ujar Guspardi.
Ia menilai, jika ketentuan tersebut benar-benar dibahas dalam rapat, semestinya muncul reaksi dari pihak-pihak yang terlibat. Namun, menurutnya, tidak adanya respons saat itu justru menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembentukan aturan tersebut.
Baca Juga: Polemik Ijazah Gibran Disebut Jadi Ajang MK Tebus Dosa
Guspardi juga menyoroti kewajiban uji publik dalam pembahasan peraturan. Menurutnya, masyarakat seharusnya mendapat kesempatan untuk memberikan masukan dan saran sebelum suatu ketentuan ditetapkan. Ia menyebut sejumlah elemen masyarakat telah menyampaikan bahwa uji publik terkait persoalan tersebut tidak pernah dilakukan.
Berdasarkan sejumlah kejanggalan yang disorotnya, Guspardi meyakini Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat bersama Komisi II DPR pada periode tersebut.
Keyakinan Guspardi juga sejalan dengan pandangan Ahmad Doli Kurnia, yang sebelumnya menyatakan bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas. Guspardi menilai, posisi Doli saat itu membuat keterangannya penting untuk menelusuri proses pembahasan aturan tersebut.
"Kalau sudah ketua (Doli) yang mengatakan tidak pernah dibahas, itu sudah bapak meyakini itu. Kenapa? Karena ketika pertama beliau yang menerima surat, beliau yang menerima berkas, beliau yang memimpin rapat, beliau yang memimpin kesimpulan dari hasil rapat," terang Guspardi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: