Kredit Foto: Bea dan Cukai
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berupaya menarik produsen rokok ilegal masuk ke jalur usaha resmi. Namun, langkah tersebut menghadapi tantangan karena pelaku usaha kecil masih mengkhawatirkan persaingan dengan perusahaan rokok besar.
Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menilai produsen kecil sebenarnya memiliki peluang untuk berkembang melalui segmen pasar yang berbeda. Produk mereka bisa memiliki konsumen tersendiri karena menawarkan karakteristik rasa dan harga yang tidak selalu sama dengan rokok dari perusahaan besar.
"Di banyak daerah, rokok-rokok yang tidak terkenal itu memiliki pangsa pasar tersendiri, memiliki segmentasi tersendiri, bisa karena cita rasanya, bisa karena harganya," ujar Sarmuji saat ditemui di Trade Expo Indonesia di ICE BSD, Tangerang, Rabu (14/10/2026).
Menurut Sarmuji, karakteristik tersebut dapat menjadi modal bagi produsen kecil untuk mengembangkan usaha melalui jalur legal. Pemerintah pun ingin mendorong pelaku usaha agar tidak hanya melihat perusahaan besar sebagai pesaing, tetapi juga memahami peluang pasar yang bisa digarap sesuai kemampuan masing-masing.
Pendekatan ini menjadi salah satu upaya Kemenperin untuk menghadapi persoalan rokok ilegal. Pemerintah tidak hanya mengandalkan penindakan terhadap produksi dan peredaran produk ilegal, tetapi juga berupaya mendorong produsennya mengubah pola usaha.
Sarmuji mengatakan, pemerintah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindak aktivitas produksi dan peredaran rokok ilegal. Di sisi lain, edukasi akan dilakukan agar para produsen bersedia menjalankan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini turut menjadi perhatian karena industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya. Sarmuji menilai aktivitas produksi rokok ilegal yang tidak tercatat dalam data resmi diduga menjadi salah satu faktor di balik pertumbuhan industri yang nyaris nol.
"Industri sektor tembakau memang menyerap banyak tenaga kerja. Tapi kalau melihat datanya, pertumbuhannya itu nyaris nol. Itu karena mungkin salah satu sebabnya adalah keberadaan rokok-rokok ilegal yang tidak terdata," kata dia.
Baca Juga: Menperin Buka Suara soal Besaran Dana Akuisisi Sritex
Baca Juga: Menperin Dorong Wastra Naik Kelas, Tak Cukup Cuma Andalkan Motif Tradisional
Baca Juga: Ekonom Peringatkan Pemerintah, Layer Cukai Rokok Bisa Bikin Penerimaan Jeblok
Menurut Sarmuji, aktivitas produksi ilegal tidak tercermin dalam pencatatan resmi industri. Produk yang beredar di luar jalur legal juga tidak memberikan kontribusi langsung terhadap penerimaan negara melalui mekanisme yang berlaku bagi produk resmi.
Meski demikian, ia belum merinci seberapa besar pengaruh produksi rokok ilegal terhadap angka pertumbuhan industri hasil tembakau. Karena itu, dugaan tersebut masih perlu dilihat bersama data produksi dan perkembangan industri secara keseluruhan.
Bagi pemerintah, mendorong produsen masuk ke jalur resmi menjadi salah satu cara untuk memperluas basis industri legal sekaligus menjaga keberlangsungan usaha yang menyerap tenaga kerja. Tantangannya adalah memastikan pelaku usaha kecil melihat adanya peluang ekonomi setelah beralih ke sistem resmi.
Jika kekhawatiran terhadap persaingan dengan perusahaan besar tetap menjadi penghalang, penindakan saja berisiko tidak cukup untuk mendorong perubahan perilaku produsen. Pemerintah perlu membuat jalur legal dipandang sebagai pilihan usaha yang memungkinkan mereka tetap menjangkau konsumen dan mengembangkan bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Dian Ihsan