Dituding Selundupkan Pasal untuk Gibran, KPU Buka Suara dan Siap Hadapi Sidang DKPP
Kredit Foto: Ist
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menjelaskan proses penyusunan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan penyelundupan pasal yang dikaitkan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan menghormati proses persidangan yang nantinya berlangsung di DKPP. Ia juga memastikan penyusunan regulasi tersebut telah melalui prosedur yang berlaku.
"Sesuai Pasal 159 UU No. 7 Tahun 2017, KPU tentunya seperti yang sebelum-sebelumnya selalu menghormati persidangan DKPP," kata Idham saat dihubungi, Kamis (15/10/2026).
Idham menyebut KPU akan memaparkan seluruh proses penyusunan aturan tersebut di hadapan DKPP. Menurutnya, prosedur baku dalam penyusunan rancangan PKPU atau legal drafting telah dijalankan.
"Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses SOP (prosedur baku) dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," ujarnya.
Laporan terhadap KPU itu berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut menjadi sorotan karena mengatur pengecualian persyaratan bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden dalam kondisi tertentu.
Dalam Pasal 18 ayat (1) huruf m, PKPU tersebut mengatur persyaratan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Namun, Pasal 18 ayat (3) memberikan pengecualian bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
"Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi."
Ketentuan tersebut dipersoalkan oleh para pelapor yang menduga pasal itu diselundupkan untuk meloloskan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dugaan tersebut menjadi salah satu pokok persoalan yang perlu diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: PDIP Satu-satunya Lawan Jelas Gibran, Nasib Wapres Murni Ada di Tangan Prabowo
Pasal 18 ayat (3) juga menjadi pembahasan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), melalui perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan keabsahan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Dalam perkembangan terkait, DKPP disebut telah menerima lima aduan yang berkaitan dengan putusan MK tersebut. Meski demikian, jumlah aduan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
Pemeriksaan di DKPP nantinya menjadi ruang untuk menguji laporan yang diajukan sekaligus mendengarkan penjelasan pihak yang dilaporkan. KPU sendiri telah menyatakan akan memaparkan proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai bagian dari persidangan.
Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) tidak hanya berkaitan dengan isi aturan pencalonan, tetapi juga proses pembentukannya. Sementara dugaan penyelundupan pasal masih harus diuji, KPU menegaskan bahwa prosedur penyusunan regulasi tersebut telah ditempuh sesuai ketentuan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: