Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Mahfud MD Sebut Dugaan Pengondisian Aturan demi Gibran Merusak Peradaban

        Mahfud MD Sebut Dugaan Pengondisian Aturan demi Gibran Merusak Peradaban Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dugaan pengondisian aturan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali menjadi sorotan. Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai, jika benar ada manipulasi regulasi demi kepentingan pihak tertentu, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan menyangkut moral dan integritas negara hukum.

        Mahfud mengungkap informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga menteri yang disebut mengarahkan pengondisian aturan menjelang Pilpres 2024.

        Informasi itu, menurut Mahfud, berasal dari sebuah podcast yang dipandu mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, dengan menghadirkan narasumber anonim.

        Narasumber yang disebut sebagai mantan pejabat tinggi itu diklaim mengetahui sekaligus menyaksikan adanya arahan untuk mengondisikan aturan agar persoalan persyaratan pendidikan tidak menghambat pencalonan Gibran.

        Namun, identitas narasumber maupun tiga menteri yang dimaksud belum diungkap secara terbuka dalam keterangan tersebut.

        Mahfud kemudian menghubungkan dugaan itu dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

        "Jangan terhalang karena ijazah, maka dibuat pasal itu," ujar Mahfud, menirukan substansi arahan yang menurutnya disampaikan dalam informasi tersebut.

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengecam keras dugaan manipulasi regulasi apabila benar terjadi. Ia menilai, aturan yang sengaja dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu dapat merusak prinsip hukum dan demokrasi yang telah dibangun di Indonesia.

        “Ini sebenarnya kejahatan moral yang luar biasa dan merusak peradaban. Kita bernegara, negara hukum, negara demokrasi yang sudah kita bangun 80 tahun lebih dirusak hanya karena menggibrankan aturan,” kata Mahfud.

        Ia pun mendesak agar dugaan pengondisian dalam penyusunan atau penerbitan aturan KPU ditelusuri. Menurut Mahfud, penelusuran tersebut juga perlu mencakup kemungkinan pelanggaran pidana apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu.

        Baca Juga: Demokrat Minta Gibran Tiru Sikap Jiwa Besar SBY: Dia Tak Larang Terbentuknya Pansus...

        Di tengah sorotan terhadap Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, KPU RI menyatakan akan menghormati proses pemeriksaan yang berlangsung di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

        Respons tersebut disampaikan setelah muncul aduan mengenai dugaan penyelundupan pasal dalam aturan pencalonan presiden dan wakil presiden.

        Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan menjelaskan proses penyusunan regulasi tersebut dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa KPU telah menjalankan prosedur yang berlaku dalam penyusunan rancangan PKPU.

        "Dalam persidangan DKPP nanti, KPU akan menjelaskan semuanya, yang jelas seluruh proses SOP (prosedur baku) dalam legal drafting Rancangan PKPU tersebut sudah ditempuh," kata Idham, Kamis (15/10/2026).

        Idham juga merujuk Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai dasar bagi KPU untuk menghormati proses persidangan DKPP. Dengan demikian, KPU menyatakan akan memberikan penjelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang tersedia.

        Pasal 18 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sendiri memuat berbagai persyaratan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden, termasuk bukti kelulusan pendidikan. Adapun ayat (3) mengatur pengecualian tertentu terkait bukti kelulusan SMA dari sekolah asing bagi bakal calon yang telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

        Ketentuan tersebut menjadi salah satu pokok yang dipersoalkan oleh para pengadu. Mereka menduga pasal itu sengaja dimasukkan untuk mengakomodasi pencalonan Gibran, tetapi dugaan tersebut masih perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan bukti yang relevan.

        Baca Juga: PDIP Satu-satunya Lawan Jelas Gibran, Nasib Wapres Murni Ada di Tangan Prabowo

        Persoalan ini berkaitan dengan rangkaian kontroversi pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden dengan memberikan pengecualian bagi mereka yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

        Putusan tersebut memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia 36 tahun dan menjabat Wali Kota Surakarta, maju sebagai calon wakil presiden. Keputusan itu memicu kontroversi karena Anwar Usman, yang saat itu menjabat Ketua MK sekaligus paman Gibran, ikut menangani perkara tersebut.

        Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kemudian menyatakan Anwar melakukan pelanggaran etik berat dan mencopotnya dari jabatan ketua.

        Kini, sorotan berlanjut pada ketentuan administrasi pencalonan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Berdasarkan informasi dalam bahan pemberitaan, DKPP telah menerima lima aduan yang berkaitan dengan Putusan MK Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026.

        Meski demikian, dugaan pengondisian aturan, klaim mengenai arahan tiga menteri, dan keberatan terhadap ketentuan PKPU merupakan persoalan yang perlu dibuktikan melalui mekanisme yang relevan.

        Pernyataan Mahfud menjadi desakan agar dugaan tersebut ditelusuri, sedangkan KPU menyatakan siap menjelaskan proses penyusunan regulasi di hadapan DKPP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: