Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Digugat Imbas Karhutla, Ini Kata Menterinya Prabowo

        Indonesia Digugat Imbas Karhutla, Ini Kata Menterinya Prabowo Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Indonesia menghadapi gugatan terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan kabut asap beracun menyelimuti sejumlah wilayah Asia Tenggara. Presiden Prabowo Subianto pun turut menjadi salah satu pihak yang digugat. 

        Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra buka suara mengenai gugatan itu. Ia mengatakan, pemerintah nantinya akan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan menjawab gugatan di pengadilan.

        "Nanti kalau digugat ke pengadilan, nanti kan di pengadilan ditunjuk kuasa hukum untuk menjawab gugatan itu," kata Yusril di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

        Baca Juga: Karhutla Belum Padam, Pejabat Daerah Malah Bercanda, Kini Berujung Dirujak

        Yusril juga menyebut persoalan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Koordinasi diperlukan karena Presiden Prabowo menjadi salah satu pejabat yang masuk dalam daftar pihak tergugat.

        Gugatan tersebut diajukan kelompok masyarakat adat bersama organisasi masyarakat sipil yang menyoroti penanganan karhutla di Indonesia. Mengutip laporan The Guardian, gugatan dilayangkan di Kalimantan Barat bulan lalu dengan tudingan pemerintah melakukan “gross negligence” atau kelalaian berat dalam menangani kebakaran yang terjadi setiap tahun.

        Selain Presiden Prabowo, terdapat total 10 pihak yang menjadi tergugat dalam perkara ini. Sementara itu, empat penggugat terdiri dari perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat, Pemuda Katolik Kalimantan Barat, Perkumpulan Laman Punyung Indonesia, serta seorang warga bernama Sisilius Rami.

        Baca Juga: SBY: Saya Bukan Hanya Bicara, Saya Memenuhi Janji

        Para penggugat meminta pemerintah melakukan pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh terhadap dampak karhutla. Mereka juga menuntut agar biaya kesehatan warga yang terdampak kabut asap ditanggung.

        Perkara ini telah memasuki tahap persidangan. Sidang perdana gugatan digelar di Pontianak pada Rabu (7/10/2026), tetapi tidak satu pun pihak tergugat hadir. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga 21 Oktober 2026.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: