Kredit Foto: Istihanah
Wakil Panglima TNI Maruli Simanjuntak menyatakan akan mempelajari lebih lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Peradilan Militer yang harus diubah dalam waktu dua tahun. Putusan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
Ia mengatakan akan mendiskusikan perkembangan pembahasan undang-undang tersebut sebelum menentukan langkah lebih lanjut dari pihak TNI.
“Ya, nanti kita coba diskusikan sampai di mana sebetulnya perjalanan undang-undang tersebut. Karena memang saya tidak terlalu menanganinya, nanti mungkin ke depan mudah-mudahan saya coba pelajari,” kata Maruli usai mengikuti pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10/2026). .
Selain menanggapi putusan MK, Maruli turut merespons kritik terhadap sistem peradilan militer yang selama ini dinilai berpotensi menimbulkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Menantu Luhut Jenderal Maruli Simanjuntak Resmi Jabat Wakil Panglima TNI, Begini Rekam Jejaknya!
Menurut dia, penegakan hukum di lingkungan militer juga menerapkan hukuman berat terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk hukuman penjara seumur hidup.
“Kalau perbandingan banyak kasus itu, banyak juga kita yang lebih tegas dari semua peristiwa kriminal. Di kita, di tentara, sudah berulang kali hukuman seumur hidup,” ujarnya.
Maruli menilai aturan hukum yang berlaku di lingkungan militer memiliki ketentuan hukuman yang tegas. Namun, ia mengakui perlu dilakukan penelaahan lebih mendalam untuk memahami berbagai kritik terhadap proses peradilan militer, terutama ketika hukuman yang dijatuhkan dinilai lebih ringan dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Ia juga menilai keterbukaan terhadap proses persidangan dapat membantu menjelaskan alasan di balik perbedaan putusan dalam suatu perkara.
“Ada hal-hal yang mungkin kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu kenapa terkesan ada pelanggaran seperti ini, tapi pengadilannya menghukum lebih rendah,” tutur Maruli.
Maruli menegaskan akan mempelajari persoalan tersebut secara lebih terperinci. Meski demikian, ia belum menyampaikan langkah konkret yang akan diambil TNI untuk menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan UU Peradilan Militer.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: