Kredit Foto: Istimewa
Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, Doktor Selamat Ginting, menilai masyarakat berpotensi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persoalan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurutnya, langkah tersebut bisa ditempuh apabila tidak tercapai konsensus terkait desakan agar Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatannya pascaputusan MK.
MK sebelumnya menyatakan tidak ditemukan bukti yang menunujukkan Gibran memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Baca Juga: Pernyataan Yunarto Bikin Kaget, PSI dan Gibranisti Disebut Paling Berkepentingan dengan Hak Angket
"Ini kalau enggak ini berjalan maka rakyat juga akan kemudian mengajukan gugatan ke MK. Lagi-lagi soal ijazahnya Jokowi sekarang melihat kasus Gibran ijazahnya tidak ada. ini sama juga nanti MK bisa memutus bahwa ijazah Jokowi juga enggak ada sampai sekarang kan," ujar Ginting dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (15/10).
Menurutnya, putusan MK dalam perkara Gibran berpotensi menjadi yurisprudensi bagi gugatan lain yang memiliki kemiripan pokok persoalan.
"Di MK kan bisa akhirnya ya setelah kemarin MK membuka kesempatan, oh ternyata ada temuan baru ini kan juga bisa ada temuan baru ternyata kemungkinan Jokowi juga tidak punya ijazah tidak ada ijazahnya karena tidak pernah mau menunjukkan, bisa loh yurisprudensi ini," katanya.
Ginting juga menilai persoalan tersebut berpotensi berkembang ke ranah pidana.
"Kemudian ini bisa juga masuk ke pidana. Apalagi kapolrinya sudah berubah ya kan sudah masuk pidana," tandasnya.
Sebagai informasi, Gibran saat ini tengah menghadapi gelombang desakan mundur dari berbagai elemen masyarakat.
Desakan tersebut mencuat setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi menyatakan tidak menemukan bukti yang dinilai meyakinkan berupa dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Majelis juga menyinggung bahwa dokumen yang digunakan dalam proses penyetaraan hanya menunjukkan keikutsertaan atau kehadiran dalam pendidikan, bukan bukti kelulusan. Meski demikian, MK tidak melanjutkan pemeriksaan pokok perkara karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa tersebut.
Selain itu, MK menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi berada dalam ranah sengketa hasil pemilu mengingat Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024. Dengan demikian, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima tanpa memasuki pemeriksaan substansi lebih lanjut.
Baca Juga: Soal Gibran, Megawati Disebut Tak Akan Mudah Mengalah
Sementara itu, persoalan ijazah Jokowi merupakan isu berbeda yang berkaitan dengan tuduhan penggunaan ijazah S1 palsu dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yang kembali bergulir di pengadilan.
Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik seiring berlangsungnya sidang pidana dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: