Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dosa Masa Lalu, Ahmad Khozinudin Sebut Masalah Ijazah Jokowi-Gibran Enggak Akan Lahir Tanpa PDIP

        Dosa Masa Lalu, Ahmad Khozinudin Sebut Masalah Ijazah Jokowi-Gibran Enggak Akan Lahir Tanpa PDIP Kredit Foto: Antara/Bayu Pratama S
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Isu Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akibat skandal keabsahan ijazah membuat publik diajak untuk menengok kembali akar sejarah yang membentuk konstelasi politik hari ini. Ia tidak terlepas dari manuver yang dilakukan oleh Joko Widodo (Jokowi) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

        Advokat Ahmad Khozinudin mengatakan meskipun saat ini partai tersebut tampil sebagai barisan oposisi terdepan yang mengkritisi pemerintah, ia menegaskan bahwa partai berlambang banteng tersebut memiliki keterkaitan historis yang tak terbantahkan dengan Gibran.

        Baca Juga: Demi Makzulkan Gibran, Advokat Kondang Siap Jodohkan Gerindra, Golkar dan PDIP

        Publik diingatkan bahwa meroketnya politikus muda itu ke kursi orang nomor dua di negara ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya panggung besar yang sebelumnya dibangun oleh ayahnya, Jokowi. Dan Jokowi, tidak akan pernah mencapai puncak kekuasaan tanpa kendaraan politik dan restu penuh dari PDIP.

        "Benar bahwa pada pilpres sebelumnya, dia tidak diusung PDIP. Tapi jangan lupa bahwa kepemimpinan dia tidak lepas dari Joko Widodo. Joko Widodo juga tidak lepas dari PDIP," ujar Khozinudin dikutip Jumat (16/10/2026).

        Khozinudin tidak hanya berhenti pada retorika dan kritik sejarah. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak maju dengan mendatangi langsung markas dari PDIP. Delegasinya telah diterima oleh jajaran petinggi partai untuk menyerahkan surat resmi permohonan dorongan inisiasi pemakzulan Gibran.

        Khozinudin kini menagih komitmen partai tersebut agar tidak membiarkan surat tersebut berakhir di laci meja administrasi.

        "Saya harap tidak sebatas direspons secara politik, tetapi harus direspons secara konstitusional melalui lembaga DPR RI," tuturnya.

        Adapun Anggota Komisi II DPR PDIP Deddy Yevri Sitorus sebelumnya mengamini soal ruang untuk menindaklanjuti temuan fatal pengadilan terkait ketiadaan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran. Menurutnya, hal itu sangat terbuka lebar di Senayan.

        "Secara politis sangat mungkin bagi dewan untuk menindaklanjuti putusan ini melalui mekanisme yang tersedia, seperti pansus dan/atau angket," tegas Deddy.

        Menurut Deddy, pertimbangan hukum yang menyatakan kejanggalan dokumen pendidikan wapres menjadi landasan kuat adanya dugaan rekayasa administrasi saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Konsekuensi dari pelanggaran syarat mutlak ini sangat serius karena menyentuh ranah konstitusi dasar negara.

        Baca Juga: Awal Pemakzulan Gibran Bisa Dimulai PDIP: Mereka Partai Juara Satu, Paling Banyak Kursinya

        "Karena dia sudah terpilih tetapi dengan melanggar syarat yang ditetapkan oleh undang-undang, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran hukum dan/atau melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam UUD RI Pasal 7A dan 7B," papar Deddy.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: