Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Telah Memberikan, Padahal Belum!' Pernyataan Pengacara Dokter Tifa Gegerkan Ruang Sidang

        'Telah Memberikan, Padahal Belum!' Pernyataan Pengacara Dokter Tifa Gegerkan Ruang Sidang Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berlangsung sengit.

        Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/10/2026), tim kuasa hukum Dokter Tifa menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik saksi pelapor, Andi Azwan.

        Perhatian kuasa hukum tertuju pada waktu yang tercantum dalam dokumen pemeriksaan. Menurut mereka, terdapat selisih waktu yang dianggap janggal antara proses pengambilan sumpah dan dimulainya pemeriksaan oleh penyidik.

        "Dia diperiksa 12.30 Majelis, baru di BAP 12.30. Mohon ini menjadi pertimbangan Hakim," tegas anggota kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, di ruang sidang, dikutip Jumat (16/10).

        "Dan sumpahnya di sini Majelis, yaitu jam 12.15. Jadi 15 menit sebelum di BAP, dia sudah menandatangani sumpah," lanjutnya.

        Temuan tersebut kemudian dipersoalkan di hadapan majelis hakim. Pihak pembela menilai redaksi sumpah yang menggunakan frasa "telah memberikan keterangan yang sebenarnya" menimbulkan pertanyaan, karena pada waktu sumpah ditandatangani pemeriksaan disebut belum berlangsung.

        "Dalam sumpahnya, bahwa di sini saya bacakan, 'Demi Allah' – karena ini ada hubungan dengan Ilahi, jangan remehkan Ilahi – 'Demi Allah saya bersumpah bahwa saya sebagai saksi telah memberikan keterangan yang sebenarnya, tidak lain dari yang sebenarnya'," urai Alkatiri membacakan dokumen BAP.

        Ia berpendapat bahwa penggunaan kata "telah" menunjukkan seolah-olah keterangan sudah diberikan sebelum proses pemeriksaan dimulai.

        "'Telah memberikan', padahal belum. Bohong!. Ini 'telah'. Demi Allah saya telah. Ini bohong pada Allah dan pada persidangan ini," tekannya lagi.

        Menanggapi hal itu, Andi Azwan mengakui bahwa dirinya memang membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang disodorkan saat pemeriksaan. Namun ia tidak banyak memberikan tanggapan atas argumentasi yang disampaikan tim pembela.

        Baca Juga: Detik-Detik Kuasa Hukum Dokter Tifa Desak Saksi Pelapor Kasus Ijazah Jokowi: Fisik Tidak...

        "Saya tanda tangan apa yang ada di sana, yang saya tidak disumpah seperti tadi. Sudah, cukup," dalih saksi Aswan.

        Seiring meningkatnya tensi antara kedua pihak, majelis hakim akhirnya turun tangan untuk meredakan suasana. Hakim meminta agar seluruh keberatan dan temuan yang dipersoalkan kuasa hukum dicantumkan secara resmi dalam nota pembelaan atau pledoi yang akan diajukan pada tahap berikutnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: