Kredit Foto: Istimewa
Mantan Komandan Jenderal Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko melontarkan kritik keras terhadap Gibran Rakabuming Raka. Ia menilai Wakil Presiden tersebut tidak memiliki kapasitas dan moralitas yang dibutuhkan untuk menjadi pemimpin negara.
Pernyataan itu disampaikan Soenarko di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Ia bahkan menilai Gibran tidak pantas menduduki jabatan ketua RT maupun ketua RW.
"(Kapasitasnya) nol. Untuk jadi Ketua RW saja tidak cocok, Ketua RT juga tidak cocok. Boleh direkam ini, saya ngomong," kata Soenarko.
Soenarko juga menyoroti sikap dan perilaku Gibran yang menurutnya tidak mencerminkan seorang pemimpin. Ia turut menyinggung polemik akun Kaskus bernama "Fufufafa" yang kerap dikaitkan dengan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
"Di samping tidak memenuhi persyaratan, ya dari moralitas. Lihat bukunya Roy Suryo tentang Fufufafa, enggak bermoral tuh kelakuannya. Dari lihat sikap, tingkah laku, dan tampilannya sebagai pemimpin, lihat selama dari kampanye sampai kini, pelanga-pelongo," ujar Soenarko.
Selain persoalan etika, Soenarko menyoroti polemik Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan Gibran. Ia menduga ada campur tangan Joko Widodo dalam penerbitan dokumen tersebut untuk menutupi persoalan ijazah Gibran, meski dugaan itu merupakan pernyataan Soenarko.
"Habis ijazah dia tipu lagi sekarang. Dia enggak punya ijazah, merekayasa menekan KPU, menekan Dikdasmen melalui bapaknya sampai keluar suket itu. Ini kan pembohong dan penipu," sebut Soenarko.
Atas berbagai persoalan yang disorotnya, Soenarko menegaskan bahwa Gibran tidak layak menjabat sebagai Wakil Presiden. Ia menilai Indonesia membutuhkan pemimpin yang memiliki kecerdasan dan moralitas.
"Jadi kalau ditanya kapasitasnya, nol saya bilang. Jadi Ketua RT saja menurut saya enggak pantas. Kita butuh pemimpin itu yang pintar, bermoral," imbuhnya.
Soenarko merupakan salah satu pemohon dalam gugatan terkait syarat pendidikan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), yang terdaftar dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Ia bergabung dengan lima purnawirawan lain dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI.
Baca Juga: 'Ada Nilai Gagal, Mana Bisa Mengaku Tamat?' Guntur Romli Soroti Berkas Pendidikan Gibran
Dalam rekam jejak politiknya, Soenarko diketahui mendukung Anies Baswedan pada Pilpres 2024, setelah sebelumnya mendukung Prabowo Subianto pada Pilpres 2019. Ia juga pernah terseret kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dituding terlibat dalam upaya makar serta kerusuhan 22 Mei 2019.
Soenarko sempat ditahan di Rumah Tahanan Polisi Militer (POM) Guntur, Jakarta Selatan. Penahanannya kemudian mendapat respons dari Panglima TNI saat itu, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Mabes Polri, sebelum akhirnya Soenarko dibebaskan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: