Kredit Foto: BPMI
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI membuka peluang mengambil langkah alternatif apabila DPR tidak memberikan respons signifikan terhadap polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat administrasi ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung, menyampaikan hal tersebut dalam diskusi politik di kanal YouTube Sinkos Indonesia pada 16 Oktober 2026. Ia mengatakan, DPD terus memantau perkembangan di parlemen dan mempertimbangkan langkah lanjutan jika pembahasan di DPR tidak bergerak.
"Kita memang akan melakukan gerakan-gerakan alternatif kalau DPR ini kita melihat bahwa tidak memberi respon yang signifikan," tegas Tamsil.
Meski demikian, Tamsil mengakui kewenangan DPD memiliki batasan. Lembaganya tidak memiliki kewenangan yang sama dengan DPR untuk menginisiasi hak angket. Namun, ia menilai kebuntuan antarlembaga dapat memunculkan persoalan ketatanegaraan.
"Kalau DPD sesuai dengan kewenangannya, memang tidak bisa. Tapi kalau ini tidak bergerak, mungkin kan terjadinya sengketa kewenangan. Antar lembaga," jelasnya.
Tamsil mengungkapkan, selama masa reses, anggota DPD menyerap aspirasi masyarakat sekaligus melakukan kajian bersama sejumlah pihak di daerah, termasuk kalangan akademisi.
Dari kajian tersebut, ia menyebut muncul pandangan yang mendorong agar persoalan itu dibawa hingga ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Saya sendiri di daerah melakukan kajian-kajian bersama keakademisi terkait dengan ini, dan memang pendapat yang paling banyak itu ya mengarahkan kita untuk membawa ini sampai ke MPR," ungkap Tamsil.
Menurut Tamsil, DPD berada dalam posisi menunggu apakah polemik tersebut akan berlanjut hingga MPR. Jika hal itu terjadi, suara para senator dari berbagai daerah akan menjadi bagian penting dalam dinamika politik di lembaga tersebut.
"Posisinya DPD waiting list itu... Menunggu di ujung memang, apakah ini akan sampai ke MPR. Kalau sampai ke MPR tinggal saya nunggu... kemana suara yang 152 itu mau dibawa," papar Tamsil.
Baca Juga: Surya Paloh Disebut Tolak Pemakzulan Gibran, Wacana Hak Angket DPR Diprediksi Tak Jalan
Ia menambahkan, meskipun DPD tidak memiliki struktur fraksi seperti DPR, hubungan personal dan afiliasi politik sejumlah senator dapat membuka ruang komunikasi lintas partai.
"Meskipun independen, tetapi perorangan ada banyak yang punya afiliasi ke partai... jadi itu memungkinkan terbangun interrelasi yang cukup bagus dengan lintas partai," pungkasnya.
Dengan demikian, DPD berpotensi mengambil peran sebagai saluran aspirasi alternatif ketika respons DPR dinilai belum memadai. Namun, langkah yang dapat ditempuh tetap bergantung pada kewenangan konstitusional lembaga tersebut dan perkembangan pembahasan di parlemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat