Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BEI: Status Standalone Market MSCI Bukan Level Terendah di Pasar Saham

        BEI: Status Standalone Market MSCI Bukan Level Terendah di Pasar Saham Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjelaskan kategori Standalone Market dalam klasifikasi MSCI tidak bisa dianggap sebagai level terendah pasar saham. Penjelasan ini muncul setelah MSCI mengusulkan kemungkinan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.

        Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menyebut terus memperhatikan masukan dan sejumlah persoalan yang disoroti MSCI. Ia menekankan Standalone Market merupakan kategori tersendiri untuk pasar yang dinilai membutuhkan perhatian khusus, bukan jenjang lanjutan di bawah kategori pasar lainnya.

        "Perlu diketahui bahwa klasifikasi MSCI Standalone Market itu bukan klasifikasi terendah. Itu adalah klasifikasi khusus kalau memang pasar perlu mendapatkan perhatian khusus. Jadi bukan berarti terendah, bukan berarti Advanced, kemudian Emerging, kemudian Frontier, kemudian Standalone. Jadi tidak seperti itu," ujar Iding kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

        Ia menerangkan, MSCI membedakan Standalone Market dari tiga kategori lain, yakni Advanced Market, Emerging Market, dan Frontier Market. 

        Untuk itu, kategori Standalone tidak tepat dipahami sebagai tingkatan paling bawah dalam urutan klasifikasi tersebut.

        Iding juga memastikan pasar saham Indonesia saat ini masih berstatus Emerging Market. Usulan perubahan klasifikasi dari MSCI belum berlaku karena masih berada dalam periode konsultasi dengan pelaku pasar.

        Menurut proposal MSCI, proses konsultasi berlangsung hingga April 2027, sementara keputusan final dijadwalkan pada Juni 2027. BEI akan memanfaatkan waktu tersebut untuk memperbaiki berbagai aspek yang masih menjadi perhatian investor global.

        "Kami dengan waktu yang tersedia ini tentunya akan berupaya semaksimal mungkin melengkapi apa-apa yang masih kurang menurut sebagian investor global terkait dengan reformasi yang kami lakukan," pungkas Iding.

        Status MSCI untuk Pasar Saham Indonesia

        Sebelumnya, MSCI mengusulkan perubahan status pasar saham Indonesia dari Emerging Market (pasar berkembang) menjadi Standalone Market (pasar mandiri). Usulan ini masih dikonsultasikan dengan pelaku pasar hingga 30 April 2027. Keputusan akhir akan diumumkan paling lambat 30 Juni 2027, dan MSCI mungkin menyampaikan pembaruan sebelum tenggat tersebut.

        “MSCI akan mengumumkan keputusan akhir pada akhir Juni 2027 dan mungkin memberikan pembaruan sementara mengenai tanggapan peserta pasar selama periode konsultasi,” tulis MSCI, dikutip Jumat (16/10/2026).

        MSCI menilai status Indonesia sebagai pasar berkembang perlu ditinjau karena investor masih menghadapi persoalan transparansi dan kemudahan berinvestasi. Kekhawatiran tersebut mencakup keterbukaan informasi kepemilikan saham, dugaan perdagangan yang terkoordinasi, serta belum terlihatnya penegakan aturan yang memberikan dampak signifikan.

        Dalam evaluasi pada Juni 2026, sejumlah pelaku pasar juga mempertanyakan apakah saham Indonesia dapat diperdagangkan secara transparan dan efisien.

        Baca Juga: Apa Itu Standalone Market MSCI? Status yang Mengancam Pasar Saham RI

        Baca Juga: OJK Buka Suara soal Ancaman MSCI Turunkan Status Pasar RI

        Baca Juga: MSCI Ancam Turunkan Status Pasar Saham RI, Ini Respons BEI

        Sebenarnya, regulator pasar modal telah mengumumkan sejumlah pembenahan. Langkah tersebut meliputi keterbukaan informasi pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1%, perincian klasifikasi investor, pelaporan Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (High Shareholding Concentration/HSC), serta rencana penerapan batas minimum saham beredar di publik (free float) sebesar 15%.

        Namun, investor institusional menilai reformasi itu harus diterapkan secara konsisten dan menghasilkan perbaikan nyata yang berkelanjutan. Menurut MSCI, kemajuan tersebut belum terlihat merata di pasar saham Indonesia. Kekhawatiran terkait dugaan perdagangan terkoordinasi dan lemahnya bukti penegakan aturan pun masih berlanjut.

        MSCI juga menilai perubahan status Indonesia menjadi Frontier Market (pasar perintis) belum cukup menggambarkan persoalan yang terjadi. Karena itu, MSCI mengusulkan klasifikasi Standalone Market sebagai alternatif.

        Rencana perubahan status ini diperkirakan berlanjut, kecuali konsultasi menemukan bukti jelas mengenai perbaikan signifikan dalam tata kelola dan fungsi pasar yang dapat membuat MSCI mempertimbangkan kembali usulannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: