Pemakzulan Gibran Mandek, Prabowo Kemungkinan Enggan Amputasi Total Kekuasaan Dinasti Jokowi
Kredit Foto: Tangkapan layar Youtube TV Parlemen
Mandek upaya krusial pemakzulan di tengah kuatnya desakan masyarakat sipil agar parlemen segera menggunakan hak angket atau membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyelidiki polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tersedatnya hal itu diduga tak lepas dari sikap dan kalkulasi politik dari Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah memberikan pembacaan politik yang menukik langsung pada konstelasi kekuasaan di lingkaran eksekutif. Mengingat mayoritas kursi dewan dikuasai oleh partai-partai koalisi pendukung pemerintah, mustahil rasanya ada pergerakan pemakzulan massal tanpa adanya lampu hijau atau setidaknya sikap laissez-faire (pembiaran) dari Prabowo.
Baca Juga: DPR Kantongi Syarat Makzulkan Gibran, Pengamat: Tinggal Pilih Kehendak Rakyat atau Kompromi Jokowi
Namun, Dedi memprediksi bahwa presiden tidak akan membiarkan proses pelengseran itu terjadi. Jika wacana pemakzulan pada akhirnya layu sebelum berkembang, ia menilai hal tersebut murni disebabkan oleh pilihan politik sang presiden yang enggan melakukan "sapu bersih" atau memberangus total sisa-sisa akar kekuasaan dari Jokowi.
"Jika tidak terjadi pemakzulan, maka besar kemungkinan karena faktor presiden menahan diri untuk tidak mengamputasi seluruh kekuasaan keluarga Jokowi. Meskipun harus mengorbankan kehendak rakyat, termasuk mencederai wibawa konstitusi," tegas Dedi dikutip, Jumat (16/10/2026).
Membiarkan Gibran jatuh akan memicu turbulensi politik yang tidak diinginkan oleh pemerintah pada fase transisi pemerintahan ini. Menurut Dedi, Prabowo lebih memprioritaskan harmoni koalisi dibandingkan harus merespons gejolak konstitusional yang bermula dari temuan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sepertinya Presiden Prabowo punya kecenderungan tidak mendorong pemakzulan. Presiden sejauh ini lebih nyaman dengan stabilitas, utamanya jika berkaitan dengan keluarga Jokowi," pungkas Dedi.
Kendati Presiden diprediksi memilih jalur aman dan mempertahankan stabilitas dengan melindungi sisa trah politik mantan presiden , arus bawah penolakan tampaknya tidak akan mudah dipadamkan.
Bola salju perlawanan konstitusional ini pertama kali digelindingkan dari dalam dewan oleh Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo. Ia memelopori desakan pembentukan pansus untuk membedah secara forensik keabsahan dokumen pendidikan Gibran.
Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) serta Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) juga telah menunjukkan taringnya dengan mendatangi DPR. Mereka menagih janji para anggota dewan untuk merealisasikan penggunaan hak angket demi mengklarifikasi skandal ijazah Gibran.
Sementara Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Syahganda Nainggolan menyebut putusan terkait keabsahan dokumen pendidikan wapres sebagai syarat pendaftaran sebagai cawapres pada pilpres sebelumnya, tak bisa dijadikan alasan pemakzulan.
Syahganda mengatakan pemerintah akan terus memantau perkembangan ataupun dinamika kasus ini. Ia menyinggung kasus ini bisa berlanjut ke jalur politik maupun jalur hukum. Namun, ia tak merinci alur politik atau hukum apa yang dimaksud.
Baca Juga: PDIP Sebut Semua Anggota Dewan Satu Arah Soal Pemakzulan Gibran: Tahan Malu, Lebih Baik Mundur
"Terkait tadi ke mana alurnya, ini kan kita masih melihat kan. Itu alurnya kan bisa ke politik, bisa ke kemudian ke hukum lainnya, dan lain-lain," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar