Kubu Gibran Siap Seret Denny Indrayana ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Korupsi di Masa Lalu
Kredit Foto: Istimewa
Kesabaran Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tampaknya sudah mencapai ambang batas. Rentetan serangan politik dan hukum terkait polemik keabsahan dokumen ijazah yang terus-menerus dialamatkan kepada sang wapres kini memicu aksi serangan balik ke Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan resmi menabuh genderang perang dengan memutuskan untuk membongkar kembali rekam jejak kelam mantan wakil menteri itu di masa lalu.
Baca Juga: Pemakzulan Gibran Mandek, Prabowo Kemungkinan Enggan Amputasi Total Kekuasaan Dinasti Jokowi
Mereka menyoroti statusnya yang pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway (sistem pembayaran elektronik) pembuatan paspor di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia 2015.
Andi Azwan menilai sangat ironis apabila seorang figur yang masih tersandera oleh kasus hukum berat justru tampil bebas menuding pejabat negara lainnya. Menurut Andi, kejelasan status hukum yang menggantung selama nyaris satu dekade adalah sebuah anomali dalam sistem peradilan yang harus segera dituntaskan.
"Kalau kita berbicara status tersangka yang 10 tahun itu masih dalam status tersangka, kan banyak pertanyaan di publik," kata Andi Azwan, dikutip pada Jumat (16/10/2026).
Andi gerah dengan manuver politik yang terus mengusik posisi panutannya pasca-putusan. Ia menegaskan bahwa organisasinya tidak akan tinggal diam. Pihaknya tengah menyusun langkah hukum strategis untuk mengeskalasi kasus lama tersebut.
Kubu Gibran berencana melayangkan laporan resmi ke Bareskrim Polri. Hal itu demi aparat penegak hukum segera memberikan kepastian atas status tersangka sang pakar hukum tata negara itu.
Namun Andi menyebut pihaknya masih menempuh langkah prosedural yang hati-hati. Sebelum benar-benar membuat laporan, pihaknya tengah menanti surat jawaban resmi dari polisi guna memastikan apakah kasus tersebut benar-benar telah dihentikan secara diam-diam atau masih berjalan.
"Kita memang akan melaporkan, tapi kita meminta jawaban dulu dari mereka mengenai SP3 itu ada atau tidak," tegas Andi Azwan.
Ia menambahkan bahwa permintaan klarifikasi resmi itu telah dilayangkan sejak dua minggu yang lalu, dan kini mereka tinggal menunggu lampu hijau untuk mengeksekusi serangan balik tersebut.
Sebagai pengingat, skandal payment gateway yang menjerat Denny Indrayana di 2015. Berdasarkan data dari kepolisian saat itu, ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menginstruksikan penunjukan dua vendor, yakni PT Nusa Inti Artha (Doku) dan PT Finnet Indonesia.
Akibat kebijakan sepihak itu, penyidik memprediksi negara mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 32.093.692.000. Belum lagi adanya indikasi pungutan liar tak sah sebesar Rp 605 juta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: