Kredit Foto: CUAN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp600 miliar kepada dua emiten Grup Barito Pacific, yakni PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
BREN dikenakan denda sebesar Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta, sedangkan CUAN dikenakan denda Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta. Sanksi tersebut diberikan setelah OJK menemukan sejumlah pelanggaran dalam proses penawaran umum saham kedua emiten.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan bagi sekelompok pihak yang terkait dengan pemegang saham pengendali.
"Pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta bahwa saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal dan diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali," ujar Hasan dalam konferensi pers di gedung BEI pada Jum'at (16/10/2026).
Kemudian, OJK meminta data dan dokumen kepada empat anggota bursa (AB) penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. OJK juga menelusuri aliran dana dari pihak-pihak yang berkaitan dengan penawaran umum BREN dan CUAN.
Dalam proses pemeriksaan, OJK memanggil sejumlah pihak yang terlibat, termasuk lima anggota direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, serta tujuh pihak penjatahan pasti.
OJK menemukan adanya tindakan yang dinilai menyesatkan dalam proses pemesanan saham BREN dan CUAN. Pihak-pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diketahui memperoleh penjatahan saham dalam jumlah sangat besar dengan mengaburkan identitas pihak yang bersangkutan.
Baca Juga: OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific
Baca Juga: OJK Denda Emiten Sinar Mas (DSSA) Rp1,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Kondisi tersebut menyebabkan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada sekelompok pihak tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selain itu, OJK menemukan adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran dalam kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.
Atas temuan tersebut, OJK mengenakan denda sebesar Rp500 miliar kepada BREN dan Rp100 miliar kepada CUAN, sehingga total sanksi terhadap kedua emiten Grup Barito tersebut mencapai Rp600 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Merlina Aryanti
Editor: Dian Ihsan