Kredit Foto: Divhumas Polri
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto akan menurunkan tim Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.
Suyudi mengatakan, tim akan bekerja berdasarkan informasi dan pengaduan yang telah diterima kepolisian. Pengumpulan alat bukti menjadi langkah awal sebelum menentukan tindakan lebih lanjut.
“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” ujar Suyudi.
Ia menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah tegas berdasarkan bukti yang ditemukan untuk memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.
“Dan tentunya dengan alat bukti yang akan kami kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” katanya.
Baca Juga: OJK Denda Emiten Sinar Mas (DSSA) Rp1,5 Triliun, Ini Penyebabnya
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif dengan total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang masuk dalam daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi. Ketiganya adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
DSSA terafiliasi dengan Grup Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN terafiliasi dengan Grup Barito Pacific.
Dari hasil pemeriksaan, OJK menemukan dugaan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN. Rinciannya, DSSA dikenai denda Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta, BREN sebesar Rp500 miliar atau US$27,8 juta, dan CUAN sebesar Rp100 miliar atau US$5,6 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan penegakan hukum dan pemberian sanksi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat integritas pasar modal Indonesia.
Hasan menyebut, sepanjang Januari hingga Oktober 2026, OJK telah menjatuhkan hukuman dan sanksi kepada sedikitnya 835 pihak dengan total nilai sanksi lebih dari Rp390 miliar.
“Untuk mengingatkan, ini tidak kami mulai saat ini saja. Sejak Januari sampai dengan bulan ini tidak kurang ada 835 pihak yang sudah terkena hukuman, sanksi, dan penegakan hukum di OJK dengan total sanksi sebesar Rp390 miliar lebih,” ujar Hasan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Istihanah