Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kapolri Desak MUI Pusat Haramkan Vape, Ungkap Narkotika Cair Sulit Dibedakan

        Kapolri Desak MUI Pusat Haramkan Vape, Ungkap Narkotika Cair Sulit Dibedakan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa haram vape. Permintaan tersebut disampaikan setelah Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan tantangan dalam mendeteksi peredaran narkotika berbentuk cair melalui rokok elektrik.

        Menurut Suyudi, narkotika kini tidak hanya beredar dalam bentuk padat, tetapi juga cairan yang dapat dimasukkan ke dalam perangkat vape. Kondisi ini membuat petugas kesulitan membedakannya dari cairan vape biasa, terutama karena bentuk dan aromanya bisa serupa.

        Ia menjelaskan, cairan yang mengandung narkotika dapat memiliki aroma buah sebagaimana cairan vape pada umumnya. Kemiripan tersebut membuat kandungan berbahaya di dalamnya tidak selalu dapat dikenali hanya melalui pengamatan visual atau penciuman.

        Pernyataan itu disampaikan Suyudi saat mengunjungi kantor MUI di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (13/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia meminta dukungan para ulama agar penggunaan vape dapat dilarang secara menyeluruh melalui fatwa keagamaan.

        “Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” ujar Jenderal Suyudi.

        Kapolri menilai persoalan vape perlu mendapat perhatian karena perangkat tersebut berpotensi dimanfaatkan jaringan peredaran narkotika. Ia menyoroti temuan terkait penggunaan cairan yang mengandung metamfetamina atau sabu serta ekstrak ganja dalam bentuk cair.

        Suyudi juga menggambarkan peredaran narkotika melalui vape sebagai bagian dari ancaman yang lebih luas terhadap generasi muda. Ia bahkan mengaitkannya dengan istilah proxy war dan menyinggung Perang Candu pada abad ke-19 untuk menggambarkan dampak narkotika terhadap suatu bangsa.

        Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan pandangan Kapolri mengenai ancaman yang perlu diwaspadai. Risiko penyalahgunaan vape untuk menyelundupkan narkotika tidak serta-merta berarti seluruh produk atau cairan vape mengandung zat terlarang.

        Suyudi berharap MUI Pusat dapat mengambil langkah serupa dengan MUI Jawa Timur, yang menurutnya telah melarang vape. Ia menilai dukungan tokoh agama dapat menjadi salah satu upaya untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika di masyarakat.

        Baca Juga: Sasar Dugaan Pidana Pasar Modal, Kapolri Instruksikan Bareskrim Turun Tangan

        Selain meminta dukungan MUI, Suyudi mengungkapkan bahwa usulan larangan total vape telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurut keterangannya, Presiden merespons usulan tersebut secara positif. Namun, pernyataan itu belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemerintah telah menetapkan larangan resmi.

        Desakan tersebut menempatkan persoalan vape dalam dua ranah yang berbeda, yakni pertimbangan keagamaan melalui fatwa MUI dan kebijakan negara melalui regulasi pemerintah. Keduanya memiliki mekanisme serta kewenangan yang berbeda, sehingga fatwa tidak otomatis sama dengan larangan hukum.

        Polri berharap dukungan MUI dan kemungkinan pengaturan lebih lanjut dapat memperkuat upaya melindungi generasi muda dari peredaran narkotika. Untuk saat ini, perhatian utama yang disampaikan Kapolri adalah potensi penyalahgunaan perangkat vape sebagai sarana memasukkan narkotika cair yang sulit dikenali secara kasatmata.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: