Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Denny Indrayana: Saya Mendengar Pak Jokowi Minta Dibantu Presiden di Putusan PTUN dan MA Lalu Dihadapkan dengan Putusan MK

        Denny Indrayana: Saya Mendengar Pak Jokowi Minta Dibantu Presiden di Putusan PTUN dan MA Lalu Dihadapkan dengan Putusan MK Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, membeberkan lima langkah hukum dan politik (follow up) yang dapat ditempuh publik pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

        Denny menegaskan bahwa pertimbangan hakim MK yang menyatakan ketiadaan bukti ijazah SMA atau sederajat milik Gibran membuka pintu lebar bagi berbagai instansi penegak hukum dan lembaga negara untuk mengambil tindakan tegas.

        Langkah pertama yang disoroti Denny adalah mekanisme impeachment atau peradilan politik di DPR RI untuk memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

        Menurutnya, ketiadaan bukti kelulusan SMA yang terungkap di MK menjadi fakta hukum bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif sejak awal. Jika terbukti ada tindakan menutupi fakta atau pembohongan publik, hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan tercela yang memenuhi syarat konstitusional pemakzulan.

        Langkah kedua menyasar ranah penyelenggara pemilu. Para pemohon telah melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

        Laporan ini dipicu oleh dugaan "penyelundupan" Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, yang dinilai memberi keistimewaan atau pengecualian khusus bagi Gibran agar tidak perlu membuktikan tanda tamat pendidikan SMA/sederajat.

        Langkah ketiga berkaitan dengan proses penerbitan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan ijazah oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

        Denny menyebut penerbitan dokumen tersebut dapat dilaporkan dan diuji keaslian serta keabsahan prosedurnya melalui Komisi Ombudsman Nasional, yang berpotensi melahirkan sanksi administratif kepegawaian bagi pejabat terkait.

        Langkah keempat adalah pengawalan proses hukum yang tengah berjalan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Agung (MA), dimana saat ini terdapat gugatan dari Mercy Sihombing di PTUN serta proses kasasi oleh Subhan terkait keabsahan Surat Keterangan penyetaraan Gibran.

        Denny mengingatkan publik untuk mengawal ketat proses peradilan ini karena disinyalir ada strategi politik untuk meloloskan legitimasi Surat Keterangan di tingkat MA guna dihadap-hadapkan dengan putusan MK.

        "Saya mendengar ketika pertemuan antara Pak Jokowi dengan Presiden Prabowo, salah satu yang diminta untuk dibantu adalah putusan di peradilan TUN atau Mahkamah Agung ini kita harus kawal karena kelihatannya strateginya adalah menang di PTUN dan Mahkamah Agung sehingga surat keterangan dinyatakan sah dan itu akan dihadap-hadapkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya telah secara terang benenderang mengatakan Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA-nya," jelasnya.

        Langkah kelima adalah penegakan hukum pidana. Denny menilai para ahli hukum pidana dapat mengusut berbagai delik yang muncul selama proses pendaftaran hingga persidangan.

        Salah satu contoh krusial yang disoroti adalah keterangan mantan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, di hadapan majelis hakim MK. Jika dugaan penyelundupan pasal PKPU terbukti, klaim Hasyim yang menyatakan telah mengantongi persetujuan Komisi II DPR RI dapat dijerat dengan pasal kesaksian atau sumpah palsu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: