Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kena Sanksi dan Denda OJK, Saham CUAN, BREN, dan DSSA Langsung Ambruk ke ARB

        Kena Sanksi dan Denda OJK, Saham CUAN, BREN, dan DSSA Langsung Ambruk ke ARB Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tiga saham emiten besar kompak menyentuh batas Auto Rejection Bawah (ARB) pada perdagangan Jumat (16/10/2026). Ketiganya adalah PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA).

        Berdasarkan data perdagangan BEI, saham CUAN ditutup di level Rp540 per saham, anjlok 14,29% atau turun 90 poin dibandingkan penutupan sebelumnya. Saham perusahaan tambang batu bara milik Prajogo Pangestu ini merosot hingga menyentuh batas ARB.

        Penurunan serupa dialami BREN, emiten energi baru terbarukan milik Grup Barito Pacific. Saham ini ditutup di level Rp1.855 per saham, turun 14,91% atau 325 poin. Sepanjang perdagangan, pergerakannya sempat berfluktuasi tipis sebelum kembali bertahan di level terendah.

        Sementara itu, saham DSSA juga tertekan hingga menyentuh batas ARB. Saham perusahaan energi dan infrastruktur di bawah Grup Sinar Mas tersebut ditutup di level Rp715 per saham, anjlok 14,88% atau turun 125 poin.

        OJK Denda 3 Emiten Rp2,1 Triliun

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda administratif total Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang masuk daftar High Shareholding Concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

        DSSA terafiliasi dengan Grup Sinar Mas, sedangkan BREN dan CUAN terkait dengan Grup Barito Pacific.

        Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi menyatakan, OJK memeriksa perdagangan saham DSSA selama 2023–2026 dan menemukan dugaan manipulasi pasar yang dilakukan nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa. Praktik tersebut dinilai terencana dan terstruktur hingga mendorong kenaikan harga saham DSSA secara signifikan.

        OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek dan membekukan izin perseorangan pihak terkait.

        Sementara itu, pemeriksaan terhadap BREN dan CUAN berfokus pada penawaran umum saham. OJK menemukan dugaan penjatahan saham yang sejak awal direncanakan untuk kelompok tertentu yang terkait dengan pemegang saham pengendali.

        Baca Juga: BEI Gerak Cepat Hadapi MSCI, Siapkan Langkah untuk Jaga Status Pasar Saham RI

        Baca Juga: OJK Denda Rp2,1 Triliun ke Grup Sinar Mas dan Barito Pacific

        Baca Juga: OJK Buka Suara soal Ancaman MSCI Turunkan Status Pasar RI

        Sejumlah pihak diduga menyamarkan identitas untuk memperoleh jatah saham dalam jumlah besar. Akibatnya, kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan jumlah saham yang tersedia untuk diperdagangkan di pasar menjadi terbatas.

        OJK juga menemukan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN.

        Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menjatuhkan denda administratif sebagai berikut:

        • DSSA: Rp1,5 triliun atau sekitar US$83,3 juta.
        • BREN: Rp500 miliar atau sekitar US$27,8 juta.
        • CUAN: Rp100 miliar atau sekitar US$5,6 juta.

        Total denda yang dijatuhkan kepada ketiga emiten tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dian Ihsan
        Editor: Dian Ihsan

        Bagikan Artikel: