Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nadiem Ajukan Kasasi, Persoalkan Uang Pengganti Rp548 Miliar dan Bukti Kerugian Negara

        Nadiem Ajukan Kasasi, Persoalkan Uang Pengganti Rp548 Miliar dan Bukti Kerugian Negara Kredit Foto: Reuters
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tim penasihat hukum Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk meminta pembatalan putusan banding dalam perkara pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Tim hukum menyoroti lima hal yang dinilai sebagai kekeliruan penerapan hukum dalam putusan tersebut.

        Memori kasasi diserahkan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (16/10/2026). Langkah hukum ini ditempuh setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Nadiem dengan total hukuman 15 tahun 4 bulan, yang terdiri atas pidana penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp548 miliar.

        Dalam memori kasasi, tim hukum mempersoalkan pertimbangan hakim mengenai hubungan kebijakan pengadaan dengan kerugian negara, pembuktian keterlibatan Nadiem, hingga dasar penetapan uang pengganti.

        Salah satu keberatan utama menyangkut penentuan pihak yang bertanggung jawab atas kemahalan harga laptop. Menurut tim hukum, pengadaan barang dan jasa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pengadaan, dan kelompok kerja, sedangkan harga produk dalam katalog elektronik ditetapkan oleh prinsipal.

        Tim hukum menilai putusan banding terlalu luas dalam menghubungkan kebijakan Nadiem dengan kerugian negara. Menurut mereka, alasan bahwa pengadaan tidak akan terjadi tanpa kebijakan tersebut tidak cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana atas harga yang ditetapkan pihak lain.

        Keberatan kedua berkaitan dengan pembuktian adanya kerja sama atau kehendak bersama untuk menguntungkan Google. Tim hukum menilai putusan banding tidak menguraikan secara memadai bagaimana Nadiem dan pihak lain memiliki kesepakatan untuk memberikan keuntungan kepada perusahaan teknologi tersebut.

        Mereka juga menyoroti pertimbangan pengadilan yang, menurut tim hukum, mengakui Nadiem tidak terlibat langsung dalam proses teknis pengadaan, tetapi tetap menyimpulkan adanya peran serta dalam tindakan yang menguntungkan Google.

        Persoalan berikutnya adalah penetapan uang pengganti Rp548 miliar. Tim hukum berpendapat, putusan tersebut tidak didukung pembuktian yang memadai mengenai harta yang benar-benar diperoleh atau dinikmati Nadiem dari tindak pidana korupsi.

        Dalam memori kasasi, mereka menyebut Pengadilan Tinggi menyatakan dana Rp809,6 miliar tidak terbukti berasal dari pengadaan Chromebook. Tim hukum juga merujuk pada putusan tingkat pertama yang menyatakan Nadiem tidak memperkaya diri.

        Meski demikian, menurut tim hukum, kerugian negara sebesar Rp1,57 triliun tetap dialokasikan dengan pembagian 35% kepada Nadiem, 50% kepada Google, dan 15% kepada vendor. Mereka mempersoalkan pembagian tersebut karena menilai tidak terdapat fakta persidangan yang cukup untuk menunjukkan Google memperoleh keuntungan, sementara perusahaan itu disebut belum pernah diperiksa dalam perkara tersebut.

        Atas dasar itu, tim hukum menilai penetapan uang pengganti perlu diuji berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sebesar harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

        Keberatan keempat menyangkut pertimbangan hakim terhadap keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan pihak Nadiem. Tim hukum menilai Pengadilan Tinggi hanya mengambil alih pertimbangan pengadilan tingkat pertama tanpa menjawab keberatan pokok dalam memori banding.

        Menurut mereka, tidak dicantumkannya tanggapan atas keterangan saksi dan ahli tersebut membuat putusan banding tidak memenuhi kewajiban penyusunan putusan secara jelas dan lengkap sebagaimana diatur dalam KUHAP 2025.

        Tim hukum juga mempersoalkan tidak dipertimbangkannya Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), yang menurut mereka memuat kewajiban vendor mengembalikan selisih harga kepada negara apabila ditemukan kemahalan.

        Mereka menyatakan keberadaan dan isi surat tersebut telah diterangkan sejumlah saksi di bawah sumpah. Namun, Pengadilan Tinggi disebut menolak dalil itu karena dokumennya tidak diajukan sebagai bukti surat.

        Tim hukum menilai pengabaian keterangan saksi mengenai SPTJM berdampak pada penilaian kerugian negara yang, menurut mereka, harus dibuktikan secara nyata dan pasti.

        Baca Juga: Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!

        Berdasarkan lima keberatan tersebut, tim penasihat hukum meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding dan menyatakan Nadiem tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primair maupun subsidair.

        Mereka juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari seluruh dakwaan atau, sebagai alternatif, dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Selain itu, tim hukum meminta pembebasan Nadiem dari tahanan rumah serta pemulihan hak-haknya.

        Seluruh keberatan tersebut merupakan argumentasi tim penasihat hukum dalam memori kasasi. Penilaian atas dalil-dalil itu selanjutnya menjadi kewenangan Mahkamah Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ilham Nurul Karim
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: