Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidak Wakil Rakyat di Bali Disindir Cuma Ngonten, Ketum Partai Dorong DPR Gunakan Hak Interpelasi Usut Kelangkaan BBM

        Sidak Wakil Rakyat di Bali Disindir Cuma Ngonten, Ketum Partai Dorong DPR Gunakan Hak Interpelasi Usut Kelangkaan BBM Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Gede Pasek Suardika, mendesak sembilan anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Bali untuk memelopori pengajuan Hak Interpelasi ke pimpinan DPR RI.

        Langkah politik ini dinilai mendesak guna membongkar akar masalah kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melumpuhkan Bali dan berdampak pada 11 provinsi di Indonesia.

        Pasek menilai kesulitan masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok seperti BBM sudah sepatutnya dipertanyakan secara resmi dan terbuka oleh parlemen kepada pemerintah.

        Pasek menyentil aksi jajaran anggota dewan yang sejauh ini dinilai belum memberikan solusi nyata atas krisis BBM yang terjadi di lapangan. Menurutnya, respons para wakil rakyat masih sebatas kegiatan seremoni tanpa dampak substantif.

        "Kalau hanya berkunjung lalu ngonten, keliling SPBU bagi-bagi minuman mineral atau sekadar basa-basi, maka itu bukanlah solusi. Itu hanya untuk meredam sesaat. Saat ini rakyat ingin tahu apa sebenarnya yang terjadi, apakah pemerintah masih becus atau memang sudah salah urus," tegas Pasek.

        Guna menggolak mekanisme Hak Interpelasi di parlemen, Pasek memaparkan beberapa poin krusial yang harus segera dijalankan oleh para wakil rakyat:

        - Galang Komunikasi Lintas Dapil: Mendorong 9 wakil rakyat asal Bali berkomunikasi dengan anggota DPR dari 11 provinsi terdampak lainnya untuk memenuhi syarat minimal 25 pengusul interpelasi.

        - Transparansi Pertamina dan Pemerintah: Menguji secara politik hasil peninjauan ke Pertamina Patra Niaga yang dinilai masih belum mampu mengurai kekacauan distribusi BBM.

        - Evaluasi Kinerja DPR RI: Mengajak publik menilai fungsi pengawasan DPR RI, sekaligus mengevaluasi formasi politik jika parlemen saat ini dinilai pasif terhadap aspirasi rakyat.

        Pasek menegaskan bahwa Hak Interpelasi adalah instrumen konstitusional yang disiapkan oleh UU agar publik mendapatkan kejelasan mengenai hal-hal yang ditutupi pemerintah terkait krisis energi di daerah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: