Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Penataan dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diklaim telah menghasilkan penghematan biaya operasional sekitar Rp50 triliun. Capaian tersebut menjadi salah satu hasil kebijakan yang dipaparkan pemerintah menjelang dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada 20 Oktober 2026.
Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI) mengungkapkan bahwa pemerintah telah menutup 328 BUMN dalam proses restrukturisasi dari struktur yang sebelumnya mencakup 1.074 entitas BUMN beserta anak dan cucu usahanya.
"Restrukturisasi BUMN telah menghasilkan penghematan biaya overhead sekitar Rp50 triliun, antara lain dari pengurangan biaya direksi dan komisaris, sewa gedung dan kendaraan, serta perjalanan dinas. Pemerintah menargetkan penghematan meningkat menjadi lebih dari Rp70 triliun hingga akhir 2026," demikian keterangan Bakom RI dalam siaran pers, Sabtu (17/10/2026).
Pemerintah menempatkan konsolidasi tersebut sebagai bagian dari upaya penyederhanaan struktur perusahaan negara untuk meningkatkan efisiensi dan memperbaiki kinerja BUMN.
Klaim penghematan itu sebelumnya juga telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 14 Agustus 2026.
"Ini artinya setiap tahun Rp50 triliun tidak lagi habis untuk membiayai gaji direksi dan komisaris, dan hal-hal yang tidak produktif," kata Prabowo, Jumat, (14/8/2026).
Prabowo menyampaikan bahwa dana hasil efisiensi tersebut dapat dialihkan untuk mendukung investasi, industrialisasi, peningkatan pelayanan, serta kegiatan yang memberikan manfaat kepada masyarakat.
Seiring berjalannya program restrukturisasi, Danantara juga melaporkan perkembangan penyederhanaan struktur perusahaan dalam pengelolaannya.
Berdasarkan pemberitaan Warta Ekonomi pada 7 Oktober 2026, Chief Technology Officer (CTO) Danantara Sigit Puji Santosa menyebut jumlah perusahaan dalam pengelolaan Danantara telah berkurang dari 1.077 entitas menjadi sekitar 760 perusahaan.
"Dari 1.077 perusahaan BUMN, sekarang kita mencapai 760 perusahaan. Pada akhir tahun, kita akan bisa mencapai 300 (-an) perusahaan," ujar Sigit dalam Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Transparansi Keuangan Danantara
Di tengah berlangsungnya konsolidasi, pengawasan terhadap tata kelola keuangan menjadi salah satu aspek penting dalam proses restrukturisasi perusahaan negara.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mulai melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan konsolidasian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara tahun buku 2025.
Berdasarkan pemberitaan Warta Ekonomi pada 19 September 2026, pemeriksaan tersebut mencakup BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (DIM), serta BUMN yang berada dalam struktur pengelolaan Danantara.
Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kualitas laporan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan.
"BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas," ujar Slamet dalam keterangan resminya, sebagaimana diberitakan Warta Ekonomi pada 19 September 2026.
Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap ketentuan, serta efektivitas pengendalian internal.
Proses audit tersebut merupakan bagian dari pengawasan pengelolaan keuangan Danantara dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya penyimpangan.
Dampak Konsolidasi terhadap Pekerja
Selain transparansi keuangan, restrukturisasi BUMN turut memunculkan perhatian terhadap keberlanjutan tenaga kerja, terutama pada perusahaan yang menjalani proses penggabungan usaha.
Salah satunya berkaitan dengan rencana konsolidasi perusahaan asuransi dan penjaminan BUMN yang ditargetkan berlangsung hingga akhir 2026.
Pengamat asuransi Wahyudin Rahman sebelumnya menilai penggabungan perusahaan berpotensi membawa konsekuensi terhadap struktur organisasi dan pengelolaan sumber daya manusia.
Meski Danantara menyampaikan komitmen untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), Wahyudin mengingatkan bahwa proses merger tetap dapat diikuti penawaran pensiun dini maupun penyesuaian organisasi.
"Komitmen Danantara, tidak ada PHK untuk karyawan. Tetapi saya tidak yakin, belajar pengalaman dalam setiap merger ada konsekuensinya diantaranya, nantinya ada penawaran pensiun dini atau bentuk lain," kata Wahyudin kepada Warta Ekonomi, Rabu (7/10/2026).
Pandangan tersebut merujuk secara khusus pada konsolidasi perusahaan asuransi BUMN, bukan keseluruhan proses restrukturisasi perusahaan negara.
Dengan demikian, klaim penghematan Rp50 triliun yang kembali dipaparkan pemerintah menjelang dua tahun kepemimpinan Prabowo-Gibran menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam menjelaskan hasil penataan BUMN.
Namun, penilaian terhadap hasil konsolidasi juga memerlukan kejelasan dasar perhitungan penghematan, perkembangan kinerja keuangan perusahaan, serta dampak restrukturisasi terhadap keberlanjutan usaha dan tenaga kerja.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: