Hari Ini! Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Dipersoalkan Roy Suryo, Hakim Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Kredit Foto: Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan membacakan putusan sela dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi), Senin (19/10/2026). Sidang ini menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah perlawanan Roy Suryo terhadap dakwaan jaksa dapat diterima atau pemeriksaan perkara berlanjut.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di ruang sidang utama. Agenda tersebut berfokus pada putusan majelis hakim atas perlawanan yang diajukan pihak Roy Suryo.
Perlawanan itu berkaitan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara yang menyeret Roy Suryo atas dugaan penyerangan terhadap kehormatan atau nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi. Jaksa menyampaikan dakwaan tersebut dalam sidang perdana pada Kamis (17/9/2026).
Dalam dakwaannya, JPU menyoroti dugaan penyampaian tuduhan kepada orang lain dengan maksud agar diketahui masyarakat luas. Jaksa juga mendalilkan bahwa pihak yang dituduh diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran tuduhan tersebut, tetapi tuduhan itu tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui oleh pihak yang menyampaikannya.
“Yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, diberi kesempatan membuktikan kebenaran hal yang dituduhkan tetapi tidak dapat membuktikannya, dan tuduhan tersebut bertentangan dengan yang diketahuinya, dilakukan dengan sarana teknologi informasi,” ucap jaksa dalam persidangan.
Dakwaan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi. Namun, uraian jaksa merupakan tuduhan dalam perkara yang harus diuji melalui proses persidangan, bukan penetapan bahwa Roy Suryo telah terbukti bersalah.
Baca Juga: Jokowi Akan Memimpin Partai Gajah Sudah Tertulis di Relief Candi Borobudur, 'Wah Saya Kaget!'
Melalui perlawanan terhadap dakwaan, pihak Roy Suryo mempersoalkan dasar dakwaan yang diajukan jaksa. Persoalan inilah yang akan menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim ketika membacakan putusan sela.
Putusan sela pada tahap ini berkaitan dengan keberatan terhadap dakwaan, bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan. Karena itu, hasil sidang akan menentukan langkah hukum berikutnya dalam penanganan perkara tersebut.
Apabila perlawanan terdakwa ditolak, proses persidangan pada prinsipnya dapat berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Sebaliknya, apabila perlawanan diterima, dampaknya akan mengikuti pertimbangan dan amar putusan yang dibacakan majelis hakim.
Dengan agenda tersebut, perhatian sidang kali ini tertuju pada penilaian hakim terhadap keberatan yang diajukan pihak Roy Suryo. Putusan sela akan menjadi penentu tahapan berikutnya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan polemik ijazah Jokowi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: