Denny Indrayana Serang Balik Narasi Jokowi, Kelayakan Gibran Jadi Wapres Disentil
Kredit Foto: Baznas
Polemik ijazah Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali memicu adu pernyataan. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana merespons klaim Jokowi soal dugaan operasi politik yang disebut bertujuan merusak reputasi politik dirinya dan sang putra dengan mempertanyakan kelayakan Gibran menduduki jabatan publik.
Denny menilai persoalan Gibran bukan sekadar upaya pihak tertentu untuk menjatuhkan reputasi politik. Menurut dia, kelayakan Gibran sebagai wakil presiden memang sudah menjadi persoalan yang patut dipertanyakan sejak awal.
"Untuk Saudara Gibran tanpa di-downgrade sekali pun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi Wali Kota Solo pun sama-sama kita tahu masih perlu dipertanyakan kelayakannya," kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya, Sabtu (17/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas ucapan Jokowi yang menyebut polemik ijazah dirinya dan Gibran ditunggangi pihak tertentu. Jokowi sebelumnya mengatakan ada operasi politik dan penumpang gelap yang memanfaatkan persoalan tersebut untuk menurunkan reputasi politik keluarganya.
"Iya kan sudah saya sampaikan sejak awal, ini ada operasi politik, kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi. Jadi menjadi ramai sekali," ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Solo, Jumat (16/10/2026).
Ketika ditanya apakah dugaan operasi politik itu menyasar dirinya atau Gibran, Jokowi menjawab, "Ya dua-duanya bisa."
Denny kemudian membantah bahwa persoalan yang dibawanya merupakan operasi politik untuk menjatuhkan reputasi Jokowi dan Gibran. Ia mengatakan, pengujian persoalan hukum melalui proses persidangan seharusnya dipandang sebagai ruang untuk menguji argumentasi, bukti, saksi, dan keterangan ahli secara terbuka.
Alih-alih menerima tudingan tersebut, Denny justru mengarahkan kritiknya pada perjalanan politik Jokowi dan proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Ia menilai reputasi kepresidenan Jokowi mengalami perubahan karena politik kebangsaan dan kenegaraan yang semula diharapkan justru bergeser menjadi politik partisan dan kekeluargaan.
Denny juga menyoroti dua ketentuan yang menurutnya membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Pertama, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan syarat usia capres-cawapres.
Putusan tersebut memungkinkan calon berusia di bawah 40 tahun memenuhi syarat apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk kepala daerah.
Kedua, Denny mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan persyaratan dokumen pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Ia menilai ketentuan itu patut dipertanyakan dalam polemik dokumen pendidikan Gibran.
Namun, penilaian Denny mengenai adanya rekayasa aturan dan tujuan di baliknya merupakan tudingan yang perlu dibedakan dari ketentuan hukum yang berlaku.
Denny mengaku pernah memilih Jokowi pada Pilpres 2014. Karena itu, ia menyayangkan arah kepemimpinan Jokowi yang menurut pandangannya semakin mengedepankan politik kekeluargaan dan kelompok partisan dibandingkan kepentingan kenegaraan.
Perbedaan pernyataan Jokowi dan Denny pun memperlihatkan dua pandangan yang berseberangan mengenai polemik ijazah. Jokowi melihat persoalan tersebut sebagai dugaan operasi politik untuk merusak reputasi dirinya dan Gibran, sedangkan Denny menganggap kritik terhadap proses pencalonan Gibran tidak semestinya langsung dipandang sebagai upaya menjatuhkan reputasi politik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: