Relawan Gibran Balik Serang Denny Indrayana, Kasus Dugaan Korupsi Bakal Dibuka Lagi
Kredit Foto: Istimewa
Polemik keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memantik serangan balik dari kelompok pendukungnya.
Relawan Militan Gibran 08 Nusantara mulai menyoroti kembali rekam jejak hukum Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, terkait dugaan korupsi proyek payment gateway pembuatan paspor yang mencuat pada 2015.
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan organisasinya tengah menyiapkan langkah hukum untuk mendesak kepastian atas perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Ia menilai status hukum Denny perlu mendapat kejelasan, terutama ketika yang bersangkutan turut mempertanyakan kualifikasi pejabat negara.
Baca Juga: 'Melengserkan Gibran Gara-gara Tidak Punya Ijazah SMA Itu Bukan Kritik, tapi Kebencian'
"Kalau kita berbicara status tersangka yang 10 tahun itu masih dalam status tersangka, kan banyak pertanyaan di publik," kata Andi Azwan dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).
Andi mengaku gerah dengan dinamika politik yang dinilainya terus menyudutkan Gibran setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, pihaknya memastikan tengah mematangkan langkah untuk mendorong Bareskrim Polri memberikan kepastian hukum atas kasus lama tersebut.
Meski berencana menempuh jalur hukum, Militan Gibran 08 Nusantara menyatakan akan mengikuti prosedur formal. Organisasi itu terlebih dahulu mengirimkan surat kepada Mabes Polri untuk meminta klarifikasi mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Upaya Roy Suryo Hentikan Sidang Ijazah Jokowi Gagal
Andi mengonfirmasi bahwa permohonan klarifikasi resmi itu telah dilayangkan sejak dua pekan lalu. Kini, pihaknya masih menunggu jawaban dari kepolisian sebelum melanjutkan langkah ke pelaporan resmi.
Sebagai pengingat, Denny Indrayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada 24 Maret 2015. Penetapan tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek sistem pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway pada 2014.
Saat itu, Denny masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Denny disangkakan menyalahgunakan wewenang dalam pengadaan layanan pembuatan paspor elektronik yang dinilai menimbulkan pungutan tambahan di luar ketentuan.
Denny sempat menyangkal dan tidak menerima penyebutan dirinya sebagai tersangka. Namun, lebih dari satu dekade sejak kasus itu mencuat, perkara tersebut kini kembali menjadi sorotan setelah kubu pendukung Gibran mempersoalkan kepastian status hukumnya di tengah polemik yang melibatkan sang wakil presiden.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: