Kredit Foto: Istimewa
Akademisi Ali Syarief mengaku baru memahami alasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hanya bersedia menunjukkan ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya di persidangan atas permintaan jaksa atau hakim.
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim terlihat sejalan sehingga kecil kemungkinan menghadirkan Jokowi beserta ijazah aslinya dalam persidangan terdakwa Roy Suryo maupun Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
"Sekarang menjadi paham, ketika Jokowi menyatakan hanya akan memperlihatkan ijazahnya di pengadilan/atas permintaan Jaksa/Hakim. Ternyata JPU dan hakim telah senada. Sepertinya, mereka tidak akan berani menghadirkan Jokowi dan sekaligus ijazahnya," tuiisnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (19/10).
Sebagai informasi, pada sidang yang digelar pada 19 Oktober 2026, majelis hakim membacakan putusan sela yang secara resmi menolak nota keberatan (eksepsi) dari kubu Roy Suryo. Dengan demikian, persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara.
Baca Juga: 'Kalau Asli, Penjarakan Roy dan Tifa; Kalau Palsu, Jokowi yang Harus Dipenjara'
Sementara itu, dalam rangkaian sidang pembuktian hingga pertengahan Oktober 2026, Dokter Tifa bersama tim kuasa hukumnya secara konsisten mendesak agar JPU menghadirkan Jokowi ke persidangan. Mereka mengacu pada ketentuan hukum acara pidana, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menurut mereka mengharuskan saksi korban atau pelapor hadir secara langsung untuk memberikan keterangan dalam sidang terbuka untuk umum.
Namun hingga saat ini, JPU belum menghadirkan Jokowi ke ruang sidang untuk memberikan kesaksian secara langsung dalam perkara dugaan fitnah terkait tudingan ijazah palsu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: