Aturan Perbankan Dinilai Tak Bisa Disamaratakan, Perbarindo Minta Relaksasi untuk BPR
Kredit Foto: Perbarindo
Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertimbangkan pelonggaran regulasi bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) agar industri tersebut dapat memperkuat pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Permintaan ini disampaikan di tengah pertumbuhan aset BPRS yang mencapai 12% secara tahunan hingga Juli 2026.
Ketua Umum Perbarindo periode 2022–2026 Tedy Alamsyah mengatakan, industri BPR dan BPRS membutuhkan regulasi yang lebih fleksibel, penguatan tata kelola, serta percepatan transformasi digital untuk menghadapi tantangan industri keuangan.
Menurutnya, karakteristik BPR dan BPRS yang berfokus melayani UMKM berbeda dari bank umum sehingga pendekatan regulasi perlu mempertimbangkan kebutuhan masing-masing kelompok perbankan.
"Kami berharap agar OJK memiliki kebijaksanaan atas pelonggaran atau relaksasi untuk beberapa regulasi. Berbagai bank memiliki kebutuhan yang berbeda," ujar Tedy dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII dan Seminar Nasional Perbarindo di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dia mencontohkan, bank milik negara berfokus pada digitalisasi, sedangkan bank pembangunan daerah (BPD) menghadapi kebutuhan penguatan tata kelola dan digitalisasi. Karena itu, menurutnya, penerapan regulasi perlu mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan industri.
Tedy menegaskan, BPR dan BPRS memiliki mandat untuk melayani UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Namun, karakteristik pelaku usaha mikro dan kecil membuat penyaluran pembiayaan kepada segmen tersebut membutuhkan pendekatan yang sesuai.
Dia menjelaskan, sebagian pelaku usaha mikro menjalankan bisnis karena keterbatasan pilihan pekerjaan. Selain itu, pemilik usaha umumnya menangani hampir seluruh kegiatan bisnis, sementara keuangan rumah tangga dan usaha kerap bercampur.
Kondisi tersebut dapat menyulitkan penerapan tata kelola keuangan yang baik. Usaha mikro dan kecil juga rentan terhadap perubahan ekonomi keluarga maupun regional, sehingga gangguan kecil dapat memengaruhi kemampuan membayar pinjaman.
Berdasarkan data yang disampaikan Perbarindo, kinerja industri BPR dan BPRS hingga Juli 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Aset BPR tumbuh 4,25% secara tahunan, sedangkan aset BPRS meningkat 12%.
Dari sisi penyaluran kredit dan pembiayaan, BPR mencatatkan pertumbuhan 3,12%, sementara BPRS tumbuh 6,23%.
Pada penghimpunan dana, tabungan BPR meningkat 4,21% dan tabungan BPRS tumbuh 10,27%. Adapun deposito BPR tumbuh 2,14%, sedangkan deposito BPRS meningkat 4,5%.
Tedy menilai pertumbuhan tersebut menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat masih menjadi modal penting bagi pengembangan industri BPR dan BPRS.
Di sisi lain, OJK menegaskan penguatan struktur industri tetap menjadi agenda utama agar BPR dan BPRS memiliki daya saing lebih baik serta mampu menjalankan fungsi intermediasi secara berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK Dian Ediana Rae mengatakan, OJK mendukung implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPRS 2024–2027.
Salah satu kebijakan strategis yang didorong adalah penguatan struktur dan daya saing industri untuk mengantisipasi gejolak perekonomian, menghadapi persaingan perbankan, serta meningkatkan penyaluran kredit kepada masyarakat dan UMKM.
"OJK akan konsisten mengimplementasikan ketentuan pemenuhan modal inti minimum dan konsolidasi, termasuk mendorong sinergi BPR-BPRS dengan Bank Pembangunan Daerah dalam bentuk konsolidasi BPR-BPRS yang dimiliki oleh Pemda," ujar Dian.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan meningkatkan kontribusi perbankan dalam penyaluran kredit pada segmen mikro sekaligus memperbaiki kualitas penerapan tata kelola BPR dan BPRS.
Perbarindo menggelar Munas XII dan Seminar Nasional pada Senin (19/10/2026) dengan tema akselerasi peran industri BPR dan BPRS sebagai mitra strategis UMKM untuk meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Acara tersebut dihadiri 498 peserta dari berbagai wilayah Indonesia.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jakarta sekaligus Ketua Organizing Committee Munas XII Henry Palthy mengatakan, forum tersebut menjadi wadah untuk menentukan arah kebijakan organisasi, bertukar gagasan, serta memperkuat sinergi di antara pelaku industri BPR dan BPRS.
Sementara itu, Tedy menyebut Munas XII memiliki empat agenda utama, yakni peninjauan dan penetapan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), penetapan program umum perhimpunan, evaluasi laporan pertanggungjawaban Dewan Pengurus Pusat (DPP), serta pemilihan ketua umum dan penetapan Dewan Pengawas serta Pengurus Harian DPP untuk periode 2026–2030.
Seminar nasional tersebut menghadirkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, pakar ekonomi Burhanuddin Abdullah, serta Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani. Dalam kegiatan yang sama, Perbarindo juga memberikan penghargaan kepada 29 mitra strategis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri