Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kubu Roy Suryo Desak Jaksa Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Meja Hijau

        Kubu Roy Suryo Desak Jaksa Hadirkan Fisik Ijazah Asli Jokowi di Meja Hijau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik memanas menyusul desak-desakan antara Pakar Telematika Roy Suryo dan Eks Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur melontarkan desakan keras kepada jaksa untuk membawa barang bukti utama ke dalam ruang sidang, yakni lembaran fisik ijazah asli milik mantan presiden itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

        Baca Juga: Alarm Bahaya 2 Tahun Prabowo-Gibran: 18,5 Persen Generasi Muda Tak Bangga Jadi Warga Indonesia

        Menurut Gafur, keberadaan fisik ijazah milik politikus itu tidak boleh hanya sekadar menjadi catatan administratif di atas kertas penyidik, melainkan wajib ditunjukkan di hadapan majelis hakim dan publik.

        Gafur mengingatkan bahwa dokumen fisik ijazah tersebut pada dasarnya telah disita oleh penyidik kepolisian dan secara resmi dilimpahkan kepada pihak kejaksaan. Oleh karena itu, menghadirkan barang bukti orisinal tersebut di atas meja hijau merupakan syarat mutlak agar hakim dapat menilai fakta secara objektif.

        “Barang bukti utama, yaitu ijazah yang sudah disita oleh penyidik dan sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Mohon untuk dihadirkan pada pembuktian berikut,” ujar Gafur, Senin (19/10/2026).

        Pihak penasihat hukum menyandarkan permohonan ini pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, khususnya Pasal 235 dan Pasal 237 Ayat (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

        Tim kuasa hukum menegaskan bahwa ketersediaan barang bukti otentik di meja persidangan sangat penting saat para saksi diperiksa, guna menghindari adanya simpang siur informasi atau dugaan manipulasi fakta.

        Ketersediaan fisik barang bukti tersebut dinilai akan menjadi kunci utama bagi hakim dalam menyelaraskan antara keterangan yang diberikan para saksi ahli maupun saksi fakta dengan wujud asli dari dokumen yang dipersoalkan.

        “Dalam rangka hakim mempunyai kesempatan untuk menilai kesesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti yaitu barang bukti utama,” kata Gafur.

        Baca Juga: Catatan Kritis Dua Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa: Karhutla Hingga Kasus Keracunan MBG

        Tim penasihat hukum berharap majelis hakim bertindak independen dan mengabulkan permohonan tersebut demi menjamin proses peradilan berjalan secara transparan, adil, serta mampu mengungkap kebenaran materiel yang dicari oleh masyarakat luas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: