Kredit Foto: Istimewa
Sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara, aparat, hingga pihak swasta mencuat selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Perkara-perkara tersebut mencakup pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), sertifikasi keselamatan kerja, layanan keimigrasian, hingga pengadaan barang dan jasa untuk penanganan bencana.
Berikut lima kasus yang menjadi sorotan berdasarkan uraian perkara yang disampaikan.
1. Dugaan Korupsi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menangani dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di bawah Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Kerugian negara dari keseluruhan dugaan penyimpangan tersebut ditaksir mencapai Rp10 triliun.
Perkara ini mencakup dugaan jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta penyimpangan pengadaan barang dan jasa. Dalam dugaan jual beli titik SPPG, sejumlah mantan petinggi BGN disebut memanfaatkan posisi dan yayasan yang terafiliasi untuk mengatur pendaftaran serta menjual titik dapur yang masih kosong kepada mitra. Tarifnya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggelembungan harga pengadaan barang operasional, termasuk sepatu, komputer tablet, televisi, dan motor listrik.
Salah satu proyek yang disorot ialah pengadaan sekitar 21.000 motor trail listrik dengan nilai anggaran Rp1,03 triliun hingga Rp1,2 triliun. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara Rp863,8 miliar. Meski pembayaran telah dilakukan 100 persen, jumlah motor yang terealisasi secara fisik disebut hanya sebagian kecil. Sebagian unit juga dilaporkan mangkrak di gudang Sentul tanpa dokumen operasional lengkap.
Sejumlah nama yang disebut sebagai tersangka dalam uraian perkara ini antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi Lodewyk Pusung, serta sejumlah pejabat dan pihak swasta terkait pengadaan.
2. Korupsi Sertifikasi K3 Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan bermula dari operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Agustus 2025.
Modus yang diungkap ialah memperlambat atau mempersulit proses sertifikasi apabila pemohon tidak memberikan pembayaran tambahan. Biaya resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang seharusnya Rp275.000 disebut meningkat hingga Rp6 juta per sertifikat. Total perputaran uang ilegal dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp81 miliar.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel menjadi salah satu terdakwa dalam perkara ini. Pada Juni 2026, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap 11 orang, termasuk pejabat kementerian dan pihak swasta.
Noel divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3,43 miliar. Irvian Bobby Mahendro dijatuhi hukuman enam tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp36,04 miliar.
Sementara itu, mantan Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp7,59 miliar. Mantan Dirjen Binwasnaker dan K3 Fahrurozi dijatuhi hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp35 juta.
Lima pejabat lain, yakni Subhan, Gerry Aditya, Sekarsari Kartika, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi, masing-masing divonis 4,5 tahun penjara dengan denda dan uang pengganti yang bervariasi. Adapun pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
3. Dugaan Korupsi Perizinan Keimigrasian
Dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal warga negara asing (WNA) juga mencuat di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Kasus tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK di Direktorat Jenderal Imigrasi pada awal Juni 2026.
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 4 Juni 2026. Menurut uraian perkara, praktik yang diselidiki berlangsung pada 2022–2026.
Dalam perkembangan terkait, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi transaksi mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai kementerian tersebut selama periode 2019–2025. Nilai transaksi yang terdeteksi mencapai Rp366,7 miliar.
KPK disebut telah menahan delapan tersangka, yakni Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, R. Haryo Sakti atau RAA, Junaidi Sri Priambudi, dan Gusti Bernardiansyah.
4. Kasus Febrie Adriansyah
Kasus lain yang disebut dalam uraian ini berkaitan dengan Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Febrie disebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri pada Juli 2026 dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dikaitkan dengan sejumlah perkara besar, termasuk pasokan batu bara PLTU/PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
Ia juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp55 miliar terhadap pengusaha properti Tan Kian. Uang tersebut disebut diminta melalui perantara Ferianto Hongkiriwang agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Febrie kemudian disebut lengser dari jabatannya. Uraian tersebut menyatakan proses hukum perkara ini berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
5. Dugaan Korupsi Dana Siap Pakai BNPB
KPK melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 13 Oktober 2026. Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan periode 2024–2026.
Penyidik menduga terdapat konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan DSP senilai sekitar Rp148 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan penanganan bencana, termasuk kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur, serta banjir di Aceh dan Sumatera.
Lima orang yang disebut sebagai tersangka adalah Bima Setiawan, tenaga ahli yang merupakan adik kandung mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto; Richard Erlangga; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin.
Nilai barang bukti dalam perkara ini disebut meningkat menjadi Rp3,3 miliar dari hitungan awal sekitar Rp1,4 miliar, ditambah sejumlah emas batangan.
Dana Siap Pakai dialokasikan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pada masa siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi menuju pemulihan bencana. Pada awal 2026, BNPB menerima anggaran Rp4,6 triliun dan mengajukan tambahan dana Rp5,6 triliun.
Dalam rangkaian OTT tersebut, Sekretaris Utama BNPB Rustian dan delapan orang lainnya dipulangkan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Rustian masih berstatus saksi setelah menjalani pemeriksaan.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan dugaan korupsi di lingkungan BNPB akan diproses sesuai hukum. Ia juga menjelaskan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan langsung dengan operasi penanganan kebakaran hutan dan lahan yang sedang berlangsung.
Kelima perkara tersebut mencakup dugaan penyimpangan dalam program pemerintah, pelayanan publik, serta pengadaan barang dan jasa. Status hukum para pihak berbeda-beda, mulai dari penyidikan hingga perkara yang telah menghasilkan putusan pengadilan. Karena itu, dugaan dalam perkara yang belum berkekuatan hukum tetap perlu dibedakan dari kesalahan yang telah diputus pengadilan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: