Roy Suryo Skakmat Jokowi Soal Tudingan Penumpang Gelap: Gak Usah Bilang Gelap, Mana Ijazah Aslinya?
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Tuduhan Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait dengan polemik ijazah keluarganya hingga pelemparan adanya "operasi politik" yang ditunggangi oleh pihak-pihak tertentu, mendapat serangan balik yang sangat tajam dari Pakar Telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo dengan tegas mendesak agar perdebatan mengenai keabsahan dokumen pendidikan ini ditarik kembali ke ranah pembuktian materiil, bukan dibiaskan menjadi ranah konspirasi politik.
Baca Juga: SMRC: Tidak Pernah Saya Temukan Rakyat Begitu Marah Terhadap Pemerintah Seperti ke Prabowo-Gibran...
Ia meminta mantan presiden itu untuk berhenti menggunakan kiasan-kiasan abstrak dan segera menjawab keraguan publik dengan satu langkah sederhana: menunjukkan wujud fisik ijazah aslinya.
"Tunjukkanlah ijazahnya. Dari dulu kita minta nunjukkan ijazahnya ada enggak, enggak pernah ditunjukkan. Enggak usah bilang gelap lah begitu. Penumpangnya ini penumpang yang jelas," tutur Roy dikutip Selasa (20/10/2026).
Pernyataan menohok ini merupakan akumulasi kekecewaannya dan kelompok masyarakat sipil terhadap minimnya transparansi dari pemerintah terkait dokumen-dokumen krusial tersebut. Narasi "penumpang gelap" yang digunakan untuk melabeli pihak-pihak yang terus mengulik keabsahan dokumen pendidikan terkait dinilai sebagai bentuk pengalihan isu (logical fallacy) dari kewajiban membuktikan kebenaran administratif.
Roy menegaskan bahwa desakan untuk melihat dokumen fisik asli bukanlah sebuah operasi politik rahasia yang bertujuan merusak reputasi, melainkan murni merupakan pengejawantahan dari hak konstitusional warga negara. Dalam negara demokrasi, publik memiliki hak absolut untuk memverifikasi rekam jejak para pemimpin dan mantan pemimpinnya.
"Kami adalah punya hak, karena kami ini adalah rakyat. Yang rakyat tuh berhak juga untuk menuntut apa yang seharusnya dilakukan," tegasnya.
Roy juga menyoroti kejanggalan di mana selama ini publik hanya disuguhkan dengan dokumen-dokumen hasil reproduksi atau salinan yang dilegalisasi. Ia menekankan bahwa dalam pembuktian hukum maupun transparansi publik, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sepadan dengan dokumen orisinal, terlebih ketika keaslian dokumen tersebut menjadi pokok perkara yang disengketakan.
"Jangan kemudian katanya punya ijazah semacam ini, yang dilegalisasi kayak gini, yang keluar cuman fotokopi-fotokopi kayak gini. Mana ijazah aslinya?" sentil Roy.
Tuntutan penyerahan atau penunjukan dokumen asli ini menjadi sangat relevan di tengah skandal "Ijazah Gate" dari Jokowi dan Wapres Gibran.
Baca Juga: Pakar Beri Nilai Minus untuk 2 Tahun Rezim Prabowo-Gibran: Tanya Sama Orang Aceh sampai Papua!
Untuk Gibran, hal ini terkuat melalui pengumuman dari Mahkamah Konstitusi (MK). Ia baru-baru ini memperjelas bahwa dokumen Certificate of Attendance dari luar negeri tidak serta-merta bisa disetarakan dengan ijazah kelulusan SMA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: