Pemerintah Mau Gaji ASN Dibayar Via Kopdes, PDIP: Kalau Macet, Siapa yang Nanggung?
Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Rencana pemerintah menyalurkan gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) menuai penolakan dari PDI Perjuangan (PDIP).
Politisi PDIP Mohamad Guntur Romli menilai skema tersebut tidak efisien dan justru berpotensi menambah beban bagi para pegawai. Ia juga mempertanyakan jaminan keamanan dana jika koperasi mengalami masalah.
"PDI Perjuangan tolak rencana penyaluran gaji ASN melalui KDMP," tulisnya di akun X, dikutip Selasa (20/10/2026).
"Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus, sudah meminta rencana ini dibatalkan," ujarnya.
Baca Juga: Roy Suryo Belum Kalah! Hakim Tegaskan Tuduhan Ijazah Jokowi Masih Bisa Dibuktikan
Menurut Guntur, mekanisme pembayaran gaji melalui koperasi desa tidak memberikan manfaat tambahan bagi pegawai. Sebaliknya, skema itu dinilai berisiko membuat proses pembayaran menjadi lebih rumit, sekaligus menyita waktu dan menambah biaya.
"Tidak efisien, tidak memberi nilai tambah, justru menambah biaya dan menyita waktu pegawai," lanjut dia.
Selain persoalan efisiensi, Guntur turut menyoroti perbedaan mendasar antara koperasi dan bank, terutama terkait jaminan simpanan. Ia mengingatkan bahwa dana yang ditempatkan di koperasi tidak mendapatkan perlindungan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Koperasi bukan bank. Simpanan di koperasi tidak dijamin LPS," ungkap Guntur Romli.
Ia pun mempertanyakan pihak yang akan bertanggung jawab jika dana gaji pegawai mengalami kemacetan, diselewengkan, atau koperasi yang mengelolanya mengalami kolaps. Menurutnya, risiko tersebut tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penghasilan jutaan ASN beserta keluarganya.
Baca Juga: Roy Suryo Bertanya-tanya: Jokowi Saksi Nomor 1 tapi Gak Pernah Dipanggil Sidang Ijazah
"Jika dana macet, diselewengkan, atau koperasi kolaps, siapa yang menanggung? Jutaan ASN dan keluarganya. Gaji adalah hak, bukan bahan eksperimen," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah tengah mematangkan rencana penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Koperasi Desa Merah Putih. Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan kebijakan tersebut ditargetkan dapat berjalan pada tahun ini, tanpa harus menunggu hingga 2027.
Ferry mengatakan, pengajuan anggaran untuk mekanisme pembayaran gaji ASN melalui koperasi desa telah diproses ke Kementerian Keuangan. Pemerintah kini menyiapkan realisasi skema tersebut dalam waktu dekat.
"Mulai sekarang kok. Mulai udah apa namanya diajukan ke Kementerian Keuangan udah akan siap dibayarkan," kata Ferry usai menghadiri rapat koordinasi lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ketika ditanya apakah kebijakan itu baru akan diterapkan pada 2027, Ferry menegaskan pelaksanaannya tidak akan ditunda hingga tahun depan. Ia menyebut mekanisme pembayaran telah masuk dalam penganggaran dan penempatan manajer juga sudah dilakukan.
"Sekarang (tahun) ini. Mekanismenya nanti udah dianggarin. Udah, udah ditempatin manajernya," ucap Ferry.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri