Polis Asuransi Dijamin hingga Rp500 Juta, AAUI Ingatkan Beban Iuran Industri
Kredit Foto: Azka Elfriza
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menilai usulan batas penjaminan polis sebesar Rp500 juta cukup proporsional sebagai tahap awal Program Penjaminan Polis (PPP). Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kesiapan perusahaan asuransi dan dampak kewajiban iuran terhadap kondisi keuangan industri.
Ketua Umum AAUI Budi Herawan mengatakan batas penjaminan tersebut dinilai memadai apabila mampu melindungi sebagian besar pemegang polis.
“Menurut kami, usulan batas penjaminan Rp500 juta cukup proporsional sebagai tahap awal, terutama apabila berdasarkan kajian LPS sudah dapat melindungi setidaknya 90% pemegang polis,” kata Budi kepada Warta Ekonomi, Selasa (20/10/2026).
Budi menjelaskan, batas Rp500 juta merupakan nilai penjaminan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika perusahaan asuransi mengalami kegagalan. Nilai tersebut bukan batas maksimum uang pertanggungan yang dapat diberikan perusahaan asuransi kepada nasabah.
Menurutnya, pembedaan tersebut penting bagi industri asuransi umum karena nilai pertanggungan sangat bergantung pada jenis risiko yang ditanggung. Pada lini properti, kendaraan, dan risiko komersial, nilai pertanggungan dapat jauh melampaui usulan batas penjaminan tersebut.
Karena itu, AAUI menilai besaran batas penjaminan perlu dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan karakteristik setiap lini usaha agar tetap relevan dengan kebutuhan industri.
Selain besaran penjaminan, Budi menyoroti kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan program. Perusahaan perlu menyesuaikan kondisi kesehatan keuangan, menyiapkan data polis dan sistem pelaporan, serta memperhitungkan kewajiban pembayaran iuran kepada LPS.
“Kami berharap implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan, mengingat industri juga sedang menghadapi tuntutan penguatan permodalan dan penyesuaian regulasi lainnya,” ujarnya.
Menurut AAUI, penerapan secara bertahap diperlukan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan berbagai persyaratan dengan kemampuan masing-masing, tanpa mengabaikan kewajiban penguatan permodalan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Baca Juga: LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Bank 3,75% hingga Januari 2027
Baca Juga: MSCI Ancam Status Pasar Saham RI, AAUI Ungkap Asuransi Umum Mulai Hitung Ulang Investasi
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan regulator mendukung penetapan iuran PPP yang mengedepankan prinsip kehati-hatian dan proporsionalitas.
"OJK mendukung agar besaran iuran yang nantinya ditetapkan mencerminkan prinsip kehati-hatian, proporsional, dan tidak menimbulkan beban yang berlebihan bagi industri, sehingga Program Penjaminan Polis dapat berjalan secara efektif, berkelanjutan, serta mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri perasuransian," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri