Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sedikitnya 36 peristiwa tangkap tangan tercatat dalam penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Oktober 2024 hingga 19 Oktober 2026. Catatan tersebut menjadi salah satu gambaran penindakan lembaga antirasuah selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut rangkaian peristiwa tersebut sebagai pengingat bahwa praktik korupsi masih terjadi di berbagai sektor strategis. Kondisi ini, menurut KPK, perlu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, pelaku usaha, hingga masyarakat.
“Intensitas penindakan KPK juga tercermin dari adanya peristiwa tertangkap tangan yang terjadi. Hingga 19 Oktober 2026, sekurang-kurangnya terdapat 36 tangkap tangan (Oktober 2024-Oktober 2026) dengan rincian: 21 Kepala Daerah dan 13 tertangkap tangan di lingkungan Kementerian/Lembaga, termasuk yang terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed),” kata Budi.
Rincian yang disampaikan KPK tersebut mencakup 21 kepala daerah dan 13 peristiwa tangkap tangan di lingkungan kementerian/lembaga, termasuk di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Angka itu merupakan rincian kategori yang disebutkan KPK, bukan daftar lengkap seluruh peristiwa yang membentuk total 36 tangkap tangan.
KPK memandang rangkaian penindakan tersebut tidak cukup hanya dibaca sebagai catatan penegakan hukum. Peristiwa yang terjadi juga dinilai perlu mendorong pembenahan tata kelola, terutama pada sektor-sektor yang berhubungan langsung dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
“Untuk itu, KPK berharap peristiwa tersebut dapat menjadi momentum evaluasi dan perbaikan bersama bagi kepala daerah, setiap kementerian/lembaga, pelaku usaha, maupun masyarakat,” ujar Budi.
Selain menyoroti tangkap tangan, KPK juga melaporkan hasil pemulihan aset negara. Hingga semester I 2026, nilai pemulihan aset yang berhasil dilakukan lembaga tersebut mencapai Rp229,81 miliar melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) maupun hibah aset rampasan negara.
Baca Juga: MAKI Bongkar Data Perjalanan Nusron ke Malaysia Saat Pemanggilan KPK
Dari jumlah tersebut, Rp191,79 miliar atau 83,46 persen telah dikembalikan ke kas negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Angka ini menunjukkan hasil pemulihan aset yang dilaporkan KPK, meski tidak seluruh nilai pemulihan tersebut dapat disamakan dengan setoran tunai dari setiap perkara.
Capaian penindakan juga tercermin dalam data penanganan perkara. Sepanjang 2025, KPK mencatat 70 penyelidikan, 116 penyidikan, 115 penuntutan, 87 perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, serta 78 eksekusi.
Sementara itu, pada kuartal I 2026, KPK mencatat 35 penyelidikan, 45 penyidikan, 29 penuntutan, 20 perkara inkrah, dan 18 eksekusi. Angka-angka tersebut menggambarkan tahapan penanganan perkara yang berbeda, sehingga tidak dapat dijumlahkan begitu saja sebagai jumlah perkara unik.
Dengan catatan tersebut, KPK menempatkan penindakan dan pemulihan aset sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi selama dua tahun terakhir. Namun, lembaga itu juga menekankan perlunya evaluasi bersama agar peristiwa tangkap tangan tidak terus berulang di lingkungan pemerintahan maupun sektor lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama