Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka peluang investasi bagi badan usaha untuk mengembangkan Terminal Tipe A Purabaya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dan Terminal Tipe A Betan Subing di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung. Melalui skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), kedua terminal tersebut akan dikembangkan menjadi kawasan multifungsi yang tidak hanya melayani transportasi, tetapi juga memiliki potensi bisnis.
Penjajakan investasi dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui forum market sounding proyek pengembangan kedua terminal di Jakarta pada 20–21 Oktober 2026.
Direktur Prasarana Transportasi Jalan, Toni Tauladan mengatakan pengembangan kedua terminal bertujuan meningkatkan kualitas layanan transportasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi secara berkelanjutan.
"Pengembangan Terminal Tipe A Purabaya dan Terminal Tipe A Betan Subing diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan transportasi sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah sebagai kawasan usaha yang produktif dan berkelanjutan," kata Toni di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Menurut Toni, terminal penumpang memiliki potensi lebih besar daripada sekadar menjadi tempat naik dan turun penumpang. Dengan melibatkan badan usaha, terminal dapat dikembangkan menjadi kawasan bisnis yang produktif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitarnya.
Untuk itu, pengembangan kedua terminal akan mengusung konsep mixed use atau kawasan multifungsi. Konsep ini memadukan layanan transportasi dengan berbagai kegiatan usaha dalam satu kawasan, sehingga terminal dapat berfungsi sebagai gerbang wilayah perkotaan sekaligus pusat aktivitas ekonomi.
Saat ini, Indonesia memiliki 129 terminal penumpang Tipe A. Dari jumlah tersebut, sebanyak 116 terminal dikelola Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Sebanyak 113 terminal merupakan aset Ditjen Perhubungan Darat, sedangkan tiga lainnya merupakan aset pemerintah daerah.
Toni menilai potensi tersebut dapat menjadi dasar untuk mendorong inovasi pengelolaan terminal melalui skema KPBU. Dengan demikian, pelayanan publik dapat berjalan beriringan dengan pengembangan kegiatan komersial yang memberikan nilai tambah bagi aset pemerintah.
Ruang kerja sama yang ditawarkan kepada investor cukup beragam. Mulai dari penyediaan gerai makanan atau food court, fasilitas pendidikan, ruang kerja bersama (co-working space), layanan kesehatan, pusat olahraga (sports center), hingga gedung konvensi (convention hall). Peluang bisnis juga mencakup penyelenggaraan pameran dan bazar, sponsor merek (branding sponsorship), serta hak penamaan kawasan (naming rights).
Dari sisi kebutuhan investasi, Terminal Tipe A Purabaya diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp780,4 miliar. Terminal yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare ini akan ditawarkan dengan masa kerja sama selama 30 tahun dan tingkat pengembalian investasi internal (internal rate of return/IRR) sebesar 13,33%.
Sementara itu, Terminal Tipe A Betan Subing memiliki luas lahan 5,48 hektare dan berperan sebagai simpul transportasi yang menghubungkan aktivitas ekonomi di wilayah Sumatera bagian selatan. Pengembangannya diperkirakan membutuhkan investasi Rp397,3 miliar, dengan masa kerja sama 20 tahun dan IRR sebesar 12,52%.
Dengan demikian, total kebutuhan investasi untuk pengembangan kedua terminal tersebut diperkirakan mencapai Rp1,18 triliun.
Baca Juga: Asap Karhutla Meluas ke Indonesia Timur, Kemenhub: 1.813 Penerbangan Terdampak
Baca Juga: Layanan Ojol Tak Bisa Lagi Dibiarkan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Revisi UU LLAJ, Ojol hingga Kurir Makanan Diatur
Kemenhub Dorong Minat Investor
Untuk menarik minat investor, Ditjen Perhubungan Darat mengajak calon mitra usaha terlibat sejak tahap awal perencanaan proyek.
Forum market sounding diharapkan menjadi wadah bagi pelaku usaha untuk memberikan masukan mengenai konsep pengembangan, kebutuhan pasar, lingkup proyek, sumber pendapatan, jangka waktu kerja sama, skema pembiayaan, pembagian risiko, hingga standar pelayanan.
Toni mengatakan masukan dari calon investor akan digunakan untuk menyempurnakan dokumen prastudi kelayakan. Dengan begitu, proyek diharapkan memiliki perencanaan yang lebih matang dan mampu menyeimbangkan kebutuhan pelayanan publik dengan kelayakan usaha.
"Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen prastudi kelayakan agar proyek ini memiliki perencanaan yang lebih matang dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan kelayakan usaha. Bagi badan usaha yang berminat, kami sangat mengharapkan penyampaian pernyataan minat atau Letter of Intent (LoI) sebagai tindak lanjut penjajakan kemitraan," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Editor: Dian Ihsan