Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pasar Saham Bergejolak, OJK Desak Perusahaan Asuransi Hitung Risiko Investasi

        Pasar Saham Bergejolak, OJK Desak Perusahaan Asuransi Hitung Risiko Investasi Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi melakukan uji ketahanan atau stress test terhadap portofolio investasi di tengah pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dengan usulan reklasifikasi pasar saham Indonesia oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk mengukur kemampuan perusahaan menghadapi tekanan pasar sekaligus menjaga kesehatan keuangan dan pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis.

        Kepala Departemen Pengawasan Asuransi dan Jasa Penunjang OJK Sumarjono mengatakan, pengujian ketahanan tidak cukup dilakukan regulator, tetapi juga harus dijalankan perusahaan asuransi untuk mengantisipasi berbagai skenario risiko investasi.

        “Kami menginginkan, bukan hanya di regulator saja yang melakukan stress testing, tetapi di industri juga,” kata Sumarjono saat ditemui usai acara Hari Asuransi ke-20 Tahun 2026 dengan tema “Literasi Asuransi Untuk Negeri: Pahami – Miliki – Lindungi” di Grha AAJI, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

        Sebelumnya, IHSG pada perdagangan Senin (19/10/2026) ditutup melemah tajam, turun 3,64% atau 188,49 poin ke level 4.996,60.

        Untuk itu, OJK telah melakukan stress test terhadap perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum. Ia menilai perusahaan asuransi jiwa cenderung lebih terpapar gejolak pasar modal karena memiliki portofolio investasi pada saham, Surat Berharga Negara (SBN), dan obligasi.

        Baca Juga: Polis Asuransi Dijamin hingga Rp500 Juta, AAUI Ingatkan Beban Iuran Industri

        Baca Juga: MSCI Ancam Status Pasar Saham RI, AAUI Ungkap Asuransi Umum Mulai Hitung Ulang Investasi

        Dalam pengujian itu, perusahaan dinilai perlu memperhatikan kualitas aset, kecukupan modal, serta kemampuan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis yang dinilai menjadi indikator penting untuk menilai ketahanan perusahaan ketika pasar mengalami tekanan.

        Selain penurunan harga saham, kata Sumarjono, risiko investasi juga berasal dari perubahan imbal hasil atau yield obligasi pemerintah. Maka dari itu, perusahaan dengan porsi investasi saham yang besar perlu memperhatikan perkembangan pasar.

        “Menjaga kehati-hatian, memperkuat manajemen risiko, dan juga bertindak sesuai dengan yang diperlukan,” tutur Sumarjono.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: