Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        2 Tahun Prabowo-Gibran! Ribuan Orang Ditangkap Usai Demo Agustus 2025, Pusham UII Soroti Perlindungan HAM

        2 Tahun Prabowo-Gibran! Ribuan Orang Ditangkap Usai Demo Agustus 2025, Pusham UII Soroti Perlindungan HAM Kredit Foto: BPMI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gelombang demonstrasi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 menjadi salah satu peristiwa yang disorot dalam evaluasi kebebasan sipil selama dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

        Peneliti Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII), Heronimus Heron, menilai penggunaan instrumen hukum terhadap suara kritis warga dan minimnya pertimbangan HAM dalam putusan pengadilan menjadi indikator memburuknya negara hukum.

        Data Komisi Pencari Fakta (KPF) demo Agustus 2025 yang mengutip Menko Kumham Imipas menyebut sebanyak 6.719 orang ditangkap di seluruh Indonesia dalam rangkaian peristiwa tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 5.858 orang dilaporkan telah dibebaskan.

        Sementara itu, data gabungan Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi (GMLK) dan KPF menyebutkan terdapat 716 aktivis dengan beragam status dalam proses hukum. Data tersebut mencakup 506 aktivis yang diputus bersalah dan 14 orang meninggal dunia.

        Angka-angka tersebut menggambarkan luasnya persoalan yang muncul setelah gelombang demonstrasi, meski setiap data memiliki kategori dan cakupan tersendiri. Jumlah orang yang ditangkap, dibebaskan, diputus bersalah, maupun meninggal tidak bisa disamakan begitu saja karena masing-masing menunjukkan kondisi yang berbeda.

        Untuk melihat bagaimana aspek hak asasi manusia dipertimbangkan dalam proses peradilan, Pusham UII melakukan kajian terhadap 22 putusan pengadilan yang melibatkan 39 aktivis. Kajian tersebut menggunakan putusan yang tersedia dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung.

        Dari 22 putusan yang dikaji, hanya empat putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Sementara itu, 10 aktivis diputus bebas, sedangkan terdakwa lainnya dalam kajian tersebut dijatuhi hukuman pidana.

        “Hanya 4 putusan yang memasukkan HAM sebagai pertimbangan. Dimensi HAM yang dimasukkan dalam pertimbangan adalah kebebasan berpikir dan berekspresi,” kata Heron dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

        Pertimbangan mengenai kebebasan berpikir dan berekspresi ditemukan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq, serta putusan Pengadilan Negeri Kediri terhadap Saiful. Selain itu, hak berkomunikasi dan memperoleh informasi juga disebut dalam dua putusan Pengadilan Negeri Surakarta yang melibatkan Hanif, Bogi, dan Daffa.

        Baca Juga: Dua Tahun Prabowo-Gibran: Ketersediaan BBM dan Keandalan Listrik Masih Jadi PR Besar

        Temuan tersebut menjadi perhatian Pusham UII di tengah penilaian bahwa ruang kebebasan sipil mengalami tekanan. Menurut Heronimus, proses penegakan hukum terhadap aktivis perlu dilihat pula dari bagaimana pengadilan mempertimbangkan hak-hak dasar warga negara.

        Dalam penilaiannya, penggunaan instrumen hukum untuk menghadapi suara kritis dan minimnya pertimbangan HAM di pengadilan menjadi persoalan yang perlu diperhatikan dalam evaluasi demokrasi Indonesia. Ia menyoroti bahwa perlindungan kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari kehidupan demokratis.

        Kondisi itu juga berlangsung ketika sejumlah indeks internasional mencatat persoalan dalam kualitas demokrasi dan negara hukum Indonesia. Economist Intelligence Unit (EIU) memberikan skor indeks demokrasi 6,37 pada 2025 dengan status flawed democracy, sementara Freedom House mencatat skor Indonesia sebesar 56 dari 100 pada 2026.

        Adapun World Justice Project mencatat indeks negara hukum Indonesia turun dari 0,53 pada 2024 menjadi 0,52 pada 2025. Berbagai data tersebut menjadi konteks bagi kritik Pusham UII mengenai perlindungan HAM, terutama ketika warga berhadapan dengan proses hukum setelah menyampaikan aspirasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: