Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Komisaris Pertamina Hulu Energi Denny JA sebut Syarat Ijazah bagi Calon Pemimpin itu Melanggar HAM

        Komisaris Pertamina Hulu Energi Denny JA sebut Syarat Ijazah bagi Calon Pemimpin itu Melanggar HAM Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisaris PT Pertamina Hulu Energi Denny JA menilai persyaratan ijazah, khususnya setingkat SMA atau sederajat, sebagai syarat pencalonan pemimpin politik berpotensi melanggar hak asasi manusia.

        Ia menekankan bahwa pembatasan hak politik melalui pendidikan formal harus memenuhi uji kewajaran, objektivitas, dan proporsionalitas.

        Pernyataan itu disampaikan Denny JA dalam tulisan opini berjudul “Mengapa Syarat Ijazah bagi Pemimpin Politik Berpotensi Melanggar HAM”.

        Ia kemudian merujuk pada Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948 yang menjamin partisipasi dalam pemerintahan dan kesempatan setara, serta Pasal 25 dan 26 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dilindungi dari pembatasan tidak wajar.

        Pentolan Lingkaran Survei Indonesia ini juga mengutip General Comment No. 25 paragraf 15 Komite Hak Asasi Manusia PBB (1996).

        Dokumen tersebut menyatakan bahwa persyaratan pendidikan dapat digolongkan sebagai pembatasan yang tidak wajar atau diskriminatif apabila tidak memiliki dasar objektif dan masuk akal.

        Ia mencontohkan Luiz Inácio Lula da Silva, mantan buruh Brasil yang hanya memiliki pendidikan formal terbatas, namun terpilih sebagai presiden pada 2002. Menurut Denny JA, seandainya Brasil mewajibkan ijazah SMA, peluang pencalonan Lula bisa tertutup sebelum rakyat menilai kemampuannya.

        Denny JA mengemukakan tiga argumen utama.

        Pertama, ia menyebut “ketidakadilan dua generasi”, di mana ketimpangan kesempatan pendidikan di masa kecil berpotensi menjadi larangan politik di masa dewasa.

        Kedua, demokrasi dapat menguji kompetensi pemimpin melalui partai, media, dan pemilih tanpa mewajibkan ijazah, sebagaimana praktik di Amerika Serikat, Finlandia, Denmark, dan Brasil.

        Ketiga, persyaratan yang tampak netral dapat menimbulkan diskriminasi tidak langsung karena akses pendidikan dipengaruhi kondisi ekonomi dan sosial.

        Di Indonesia, Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mewajibkan calon presiden dan wakil presiden sekurang-kurangnya tamat SMA atau sederajat. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005.

        Pada 8 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi memeriksa perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan.

        Denny JA menekankan bahwa penghapusan kewajiban ijazah tidak berarti membenarkan pemalsuan dokumen. Semua klaim pendidikan tetap harus jujur, terbuka, dan dapat diverifikasi.

        Ia mengusulkan konsep “Demokrasi Kesempatan” yang membuka peluang politik secara adil sambil memperkuat pengujian kompetensi, integritas, dan pertanggungjawaban.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: