Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Sita Aset Rp500 Miliar Kasus PT DSI, 3 Klaster Berkas Sudah Lengkap

        Bareskrim Sita Aset Rp500 Miliar Kasus PT DSI, 3 Klaster Berkas Sudah Lengkap Kredit Foto: Divhumas Polri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri terus mengusut kasus dugaan tindak pidana yang menjerat PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Penyidik telah menelusuri aset lebih dari Rp500 miliar untuk pemulihan kerugian para lender.

        Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) juga memastikan penanganan perkara terus berlanjut. Berkas tersangka inisial FH di klaster ketiga dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada 15 Oktober 2026. Dengan begitu, tiga dari empat klaster perkara PT DSI sudah P21, sementara klaster keempat yang menyasar korporasi PT DSI masih dalam penyidikan.

        Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menegaskan penanganan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka.

        "Keberhasilan penanganan perkara PT DSI tidak hanya kami ukur dari berapa banyak orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun juga hingga sejauh mana hak para korban bisa dipulihkan. Karena itu, penyidikan kami jalankan beriringan dengan penelusuran aset, mengikuti ke mana pun uang para lender mengalir," tegas Suhasto dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

        Ia menambahkan bahwa korporasi juga akan dimintai pertanggungjawaban.

        "Korporasinya juga kami mintai pertanggungjawaban pidana. Pesannya jelas, siapa pun yang menyalahgunakan kepercayaan masyarakat di sektor keuangan akan kami kejar sampai ke aliran uangnya," lanjutnya.

        Kasubdit II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Arsal Sahban menjelaskan aset yang disita melekat pada masing-masing berkas.

        "Secara total, tracing aset yang telah dilakukan Subdit Perbankan nilainya lebih dari Rp500 miliar, dan itu masih terus kami kembangkan," ujar Arsal.

        Baca Juga: Pimpinan KPK Puji Pramono: 'Gubernur DKI itu Presiden Kecil'

        Dalam berkas tersangka FH sendiri, penyidik menyita 52 dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang tersebar di Bogor, Tangerang Selatan, Jakarta, dan Bekasi. Selain itu, ada delapan dokumen agunan aset hasil pengalihan piutang (cessie) sebuah BPRS dari Bekasi hingga Palembang, serta uang tunai hampir Rp5,4 miliar.

        Penyidik mengimbau para korban tetap waspada terhadap pihak yang menawarkan pengembalian dana dengan imbalan.

        "Kami memahami keresahan para lender. Kami minta korban tetap tenang, menyimpan seluruh bukti penempatan dana, dan jangan percaya kepada pihak mana pun yang menjanjikan dana bisa cepat kembali dengan imbalan tertentu. Pengembalian aset hanya melalui mekanisme hukum," pesan Arsal.

        Berdasarkan data pemeriksaan OJK per September 2025, sejak 2018 PT DSI menghimpun dana dari 23.266 lender dengan akumulasi Rp11,49 triliun. Per 22 September 2025, dana lender yang belum kembali tercatat lebih dari Rp2,47 triliun milik 11.151 lender.

        Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,87 triliun diduga tersalur ke proyek fiktif, sedangkan dana yang benar-benar mengalir ke proyek riil hanya sekitar Rp145 miliar.

        Penanganan perkara dibagi empat klaster. Klaster pertama menjerat TA selaku Direktur Utama, MY selaku pendiri sekaligus mantan direktur dan pemegang saham, serta ARL selaku komisaris. 

        Klaster kedua menjerat satu tersangka, klaster ketiga menjerat FH. Berkas ketiga klaster tersebut sudah P21. Kemudian, Klaster keempat fokus pada pertanggungjawaban pidana PT DSI sebagai korporasi.

        Kasus ini bermula dari tujuh laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya sejak Oktober 2025. Para tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, Pasal 299 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta tindak pidana pencucian uang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
        Editor: Istihanah

        Bagikan Artikel: